Sukses

Kadin Jatim Terus Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Stimulus Pajak

Kerja sama Kadin Jatim dengan DJP Jatim III akan ditingkatkan untuk mendorong penyerapan stimulus.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Kadin Jatim) terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan stimulus pajak. Hal ini mengingat serapan pajak oleh pengusaha masih 15 persen dari total anggaran mencapai Rp 120 triliun yang disediakan pemerintah.

"Jumlah perusahaan yang telah memanfaatkan stimulus ini di Jatim sangat rendah, bahkan secara nasional hanya sekitar 200 ribu perusahaan dari total 1,9 juta perusahaan di Indonesia," ujar Darno, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis, (27/8/2020).

Oleh karena itu, Kadin Jatim terus mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan stimulus untuk memperkuat ketahanan usaha selama menghadapi pandemi COVID-19.

"Ini adalah demi keberlangsungan ekonomi kita semua. Kami juga berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam hal perpajakan karena pengusaha dalam kondisi yang sangat sulit saat ini," tutur dia.

Ke depan, menurut dia, kerja sama Kadin Jatim dengan DJP khususnya DJP Jatim III akan ditingkatkan, tidak saja terkait dengan stimulus karena COVID-19, tetapi juga harus bisa menyambut kawasan selatan Jawa Timur yang memiliki prospek bagus dengan adanya jalur lintas selatan.

"Komitmen Kadin Jatim untuk membantu pemerintah dalam bidang perpajakan sangat tinggi, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam hal pajak adalah salah satu kunci, khususnya pada pelaku usaha dan tentu DJP jatim III sangat berkepentingan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

DJP Harap Pengusaha Manfaatkan Insentif

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim III Eko Budi Hartono juga berharap pengusaha memanfaatkan kebijakan ini untuk keberlangsungan usahanya.

"Ayo sama-sama bangkit dan berkontribusi. Indonesia sedang kesulitan dan pengusaha juga mengalami hal yang sama. Pemerintah sudah memberikan Insentif pajak dan ini berkembang terus. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada kebijakan baru, yakni ada batas waktu yang diperpanjang, yang awalnya sampai September diperpanjang menjadi sampai Desember," ujar dia.

Ia berharap, pengusaha bisa memanfaatkan insentif, karena keringanan yang diberikan akan sangat membantu agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.