Sukses

Mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus Tutup Usia Akibat COVID-19

Mantan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, terkait kasus suap pembahasan perubahan APBD Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, tutup usia setelah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sempat dirawat di RS Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Mantan Wali Kota Mojokerto ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, terkait kasus suap pembahasan perubahan APBD Tahun 2017.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan, menuturkan sebelum meninggal, almarhum memiliki penyakit penyerta, di antaranya diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya satu warga binaan kami pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).

Ia menuturkan, almarhum merupakan warga binaan yang pernah melakukan kontak dengan satu warga binaan (WBP) yang dinyatakan positif COVID-19, tetapi tidak menunjukkan gejala atau tergolong orang tanpa gejala.

"Meski begitu, pada 26 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB pihak lapas tetap memindahkan almarhum ke blok kesehatan guna menjalani isolasi karena hasil tes usap yang dilakukan tanggal 25 Agustus, almarhum dinyatakan terjangkit COVID-19," tutur dia.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2020 pada pukul 07.52 WIB, mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak dan pihak lapas berkoordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga Waru.

"Pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas lapas, almarhum diberangkatkan ke rumah sakit. Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, almarhum mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit hingga akhirnya meninggal dunia," tutur dia.

2 dari 2 halaman

Terjerat Kasus Suap

Mantan Wali Kota Mojokerto itu terjerat dalam kasus suap Pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan Perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017.

Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas'ud divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.