Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.
"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi COVID-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.
Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda 4 sebesar 5 persen.
"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," tutur Khofifah.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Terobosan Pertama di Indonesia
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.
"Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja," ujar Khofifah.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.
"Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp 115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," imbuhnya.
Advertisement