Sukses

Warga Surabaya Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 ribu, Polda Jatim Pastikan Itu Hoaks

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko imbau sebelum menyebarkan informasi, ada baiknya menyaring kebenaran informasi tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, informasi yang menyebar melalui grup aplikasi percakapan terkait masyarakat Surabaya yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 250 ribu, itu tidak benar atau hoaks.

"Informasi tersebut keliru dan sudah dipastikan hoaks," ujar Trunoyudo kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (1/9/2020). 

Trunoyudo menuturkan, jika dilihat di Perda Surabaya, tidak ada pasal yang menyebut denda Rp 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

"Coba dilihat aturan Perda nya Kota Surabaya. Kalau dilihat itu punya Jakarta dan diubah-ubah. Itu seperti Perda yang di Jakarta di-copy paste diubah-ubah dan disebarkan," ucapnya. 

Trunoyudo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar. Sebelum menyebarkan informasi, dia menyarankan ada baiknya menyaring kebenaran informasi tersebut. 

"Sudah dipastikan kalau itu hoaks, dan silakan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Surabaya," tutur dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pesan Hoaks yang Beredar

Sekedar diketahui beredar informasi yang menyebar melalui grup aplikasi terkait masyarakat Surabaya yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 250 ribu. 

Informasi tersebut bertuliskan, dari Dirlantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll.

Dan jika ada yang tidak pakai masker, langsung ditindak dengan bayar ditempat Rp 250.000, tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda. Wassalam.

Â