Sukses

KPU Jember Tolak Formulir Partai Berkarya untuk Hendy-Gus Firjaun, Ada Apa?

Formulir pencalonan untuk Hendy-Gus Firjaun dari Partai Berkarya ditandatangani Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menolak formulir pencalonan Partai Berkarya yang mengusung pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Hendy Siswanto-Mohammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) saat pendaftaran di Kantor KPU setempat, Jumat, 5 Septermber 2020.

"Formulir pencalonan untuk Hendy-Gus Firjaun dari Partai Berkarya ditandatangani Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso dan kami mengacu pada surat keputusan Menkum HAM," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badarudin Andi Picunang yang menjatuhkan rekomendasi untuk pasangan Abdussalam dan Ifan Ariadna Wijaya di Pilkada Jember tahun 2020, dilansir dari Antara.

Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap rekomendasi partai politik yang memiliki dualisme kepemimpinan.

"Kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dianggap sah oleh Kemenkum HAM di bawah kepemimpinan Muchdi sesuai dengan data yang diunggah di sistem informasi partai politik, " ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Partai Berkarya

Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan rekomendasi Partai Berkarya untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun dianggap tidak sah, namun pihaknya mendapat rekomendasi dari Partai Berkarya pada 9 Juli 2020.

"Kami tidak mempermasalahkan hal itu. Kalau rekomendasi Partai Berkarya ke pasangan bakal calon lainnya tidak ada persoalan bagi kami karena jumlah parpol yang mengusung sudah lebih dari cukup," ujarnya.

KPU Jember melakukan pengecekan berkas syarat pencalonan untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun yang hasilnya dari enam parpol yang diajukan, hanya satu parpol yang dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga ada lima parpol yang mengusung pasangan tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKS, dan PPP, dan Partai Demokrat.