Sukses

Khofifah Harap Subsidi Upah Pekerja Perkuat Ketahanan Kesehatan

Sebanyak 560.670 tenaga kerja di Jatim dari total sebanyak 1,7 juta tenaga kerja peserta BPJS Keternagakerjaan telah mendapatkan bantuan subsidi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan subsidi upah kepada perwakilan pekerja secara simbolis di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, 8 September 2020.

“Saya harap bantuan ini juga bisa memberikan penguatan ketahanan kesehatan masyarakat, baik di lingkungan maupun keluarganya,” ujar Khofifah usai penyerahan subsidi yang disaksikan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi dari 38 kabupaten/kota se-Jatim secara virtual.

Program bagi pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah dicairkan secara bertahap, yakni sebesar Rp 600 ribu per bulan ini diberikan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan, masing-masing Rp 1,2 juta.

Sebanyak 560.670 tenaga kerja di Jatim dari total sebanyak 1,7 juta tenaga kerja peserta BPJS Keternagakerjaan telah mendapatkan bantuan subsidi ini, dilansir dari Antara.

Rinciannya, terdiri dari gelombang pertama sebanyak 122.379 tenaga kerja, dan gelombang kedua 428.291 tenaga kerja.

Khofifah mengatakan, pemberian bantuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak COVID-19 dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertib administrasi rutin membayar iuran sampai Juni 2020.

Harapannya, kata dia, mampu menjaga dan meningkatkan daya beli para pekerja serta mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi, terutama di masa pandemi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Penghargaan Jaminan Sosial

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan, penyerahan bantuan subsidi upah gelombang berikutnya segera dilakukan bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi menerima haknya.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja.

“Begitu pula dengan nomor rekening tidak valid, akan dikembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya sehingga bisa dilakukan validasi ulang,” katanya.

Terkait proses validasi, lanjut dia, perusahaan diminta untuk menyegerakan, baik yang belum mengirimkan maupun melakukan konfirmasi ulang, agar menyerahkan paling lambat 15 September 2020.

Dalam kesempatan sama, Khofifah juga menyerahkan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan "Paritrana Award 2019".

Penghargaan "Paritrana Award 2019" untuk kategori perusahaan besar, juara I diraih oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), sedangkan kategori usaha kecil mikro diraih oleh CV Mahera dari Kabupaten Tuban.

Anugerah "Paritrana Award 2019" adalah apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang berkomitmen serta mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.