Liputan6.com, Surabaya - Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan, pihaknya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama ayah mertuanya karena terlibat kasus dugaan perampasan ponsel di lapangan Dwikora Sawah Pulo, Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku adalah adalah RM (21) pekerja kuli bangunan, warga Surabaya. AS (38) warga Surabaya, dan satu perempuan berinisial JA (23) warga Tambaksari Surabaya.
"Iya benar, modus yang mereka gunakan adalah mencari teman di facebook atau sosial media kemudian dirampas barang berharganya cukup banyak. Dan bahkan belakangan ini pemberitaan terkait kasus seperti ini sudah marak," tutur dia, Selasa (15/9/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Aryanto menuturkan, penangkapan ini bermula ada laporan dari korban inisial RAK. Lalu anggota menyelidiki tentang aksi perampasan handphone.
"Setelah diselidiki ternyata ayah mertua dan pasutri yang tak lain anaknya ini bersekongkol. Modusnya cari korban diajak ketemuan," ujar dia.
Sementara saat petugas menangkap, ketiga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Mereka membawa sepeda motor jenis Mio Soul warna merah dengan Nopol L 4153 RX. Selanjutnya petugas mengamankan RM. Hingga akhirnya ayah mertua dan menantu pun diamankan tak jauh dari lokasi RM.
"Ketika dilakukan penangkapan terhadap ketiganya, satu pelaku bernama RM sedang membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan, sehingga ketiganya beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Amankan Barang Bukti
Kepada petugas, lanjut Aryanto, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Semampir.
Sedangkan untuk handphone yang pada waktu lalu di curi sudah dijual ke pasar maling seharga Rp 700 ribu dan dibagi kepada mertuanya Rp 200 ribu, sedangkan sisanya uangnya dibuat untuk membayar kos.Â
Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu buah dos book handphone Merk OPPO type F9 dan satu buah senjata tajam jenis pisau penghabisan serta satu unit sepeda motor jenis Yahama Mio Soul warna merah Nopol L – 4153 RX.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat (1) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.Â
Â
Advertisement