Liputan6.com, Surabaya - Forkopimda Jawa Timur (Jatim) yang terdiri dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah meluncurkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020).
Tim Pemburu Protokol Kesehatan COVID-19 yang terdiri dari 187 personel gabungan TNI, Polri, Pemrov Jatim, Ormas dan organisasi kemahasiswaan serta elemen suporter bola ini bakal menggunakan mobil untuk berkeliling Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran menyatakan, saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di pandemi COVID-19, sesuai dengan yang sudah diatur di dalam perda Nomor 2 tahun 2020.
Advertisement
"Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda)," ujar Fadil.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan saat pandemi COVID-19, pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Maka hari ini proses berikutnya adalah ada operasi yustisi, ingin menegakkan proses yang lebih masif, ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ucap Khofifah.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Mobil Pemburu Pelanggar Kesehatan di Gresik Buru Warga Tak Pakai Masker
Selain itu, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik meluncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pengendalian pandemi di wilayah setempat.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menuturkan, tujuan mobil pemburu secara umum untuk penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020.
"Kami mendorong masyarakat membiasakan diri untuk melaksanakan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2020).
Arief mengatakan, cara bertindak mobil pemburu dengan melaksanakan patroli di pusat keramaian, kemudian melakukan tindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk sanksi, tidak hanya diberikan kepada perseorangan tetapi juga pelaku usaha yang melanggar protokol COVID-19, sesuai Perbup 22/2020," ujar dia.
Menurut dia, mobil itu terdiri dari dua unit milik Polres Gresik dan satu unit milik Satpol PP Gresik, dengan personel yang terlibat masing-masing Kodim 0817, Polres Gresik, dan Satpol PP Pemkab Gresik. Rencananya, kata dia, mobil itu berkeliling untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
"Kami harapkan dengan upaya ini masyarakat dapat menyadari dan semakin tertib, dan 3M menjadi pola hidup baru," ujar dia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Palevi mengatakan untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terkini tercatat 19 pasien, sedangkan pasien sembuh sebanyak 22 orang dan meninggal dunia 2 orang. Untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berasal dari 9 kecamatan, yakni Kecamatan Balongpanggang, Driyorejo, Duduksampeyan, Kebomas, Kedamean, Manyar, Menganti, Wringinanom, dan Cerme.
Sedangkan pasien sembuh juga berasal dari 9 kecamatan, yakni Kecamatan Benjeng, Menganti, Driyorejo, Gresik, Kebomas, Manyar, Duduksampeyan, Sidayu, dan Balongpanggang.
"Untuk 2 pasien meninggal dunia masing-masing berasal dari Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan dan Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme," ujar dia.
Secara akumulasi, kata dia, total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Gresik mencapai 2.989 pasien, rinciannya sembuh 2.510 orang, masih dirawat 292 orang, dan meninggal dunia 187 orang.
Advertisement