Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menerima berkas perbaikan persyaratan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gresik pada Pilkada 2020 yang sebelumnya dikembalikan kepada yang bersangkutan karena ada kekurangan pada surat tanggungan utang.
Anggota KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Elvita Yulianti mengatakan, pengembalian berkas dilakukan langsung dua bakal paslon, karena hari ini adalah batas akhir pengembalian perbaikan berkas, di Gresik, Rabu, 16 September 2020.
"Pada saat mendaftar, berkas itu sudah ada namun belum sesuai dengan Peraturan KPU, sehingga kami kembalikan. Saat ini kami kembali menerima surat yang telah diperbaiki, seperti surat keterangan bebas pajak serta surat keterangan bebas dari tanggungan utang," katanya.
Advertisement
Vetty, panggilan akrab Elvita, mengatakan KPU Gresik kini hanya menunggu surat dari Gubernur Jatim terkait pengunduran diri bakal paslon dari keanggotaan DPRD Gresik, dilansir dari Antara.
Baca Juga
"Untuk surat mundur dua bakal paslon dari keanggotaan DPRD Gresik sudah kami terima, namun tinggal menunggu SK pemberhentian Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif di DPRD Gresik dari Gubernur Jatim," katanya.
Untuk surat dari Gubernur Jatim, Vetty memberikan batas waktu 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020, atau paling lambat 9 November 2020 SK itu harus sudah diserahkan ke KPU.
Sebelumnya, dua bakal paslon mendaftar ke KPU Gresik sebagai peserta pilkada di wilayah itu, yakni pasangan Qosim-Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).
Pasangan QA didukung dua parpol yakni PKB dengan raihan 13 kursi dan Gerindra dengan 8 kursi, sedangkan pasangan Niat didukung enam parpol, yakni Golkar dengan raihan 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP dengan 3 kursi.