Sukses

Memburu Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur

Selama dua hari pelaksanaan protokol kesehatan, Polda Jatim beserta 39 polres menjaring 7.003 pelanggar protokol kesehatan COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Operasi yustisi protokol kesehatan mulai digelar di Jawa Timur. Langkah ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-1-9.

Salah satu dilakukan dengan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Di Jawa Timur, jika seseorang melanggar protokol kesehatan akan kena denda sekitar Rp 250 ribu. Akan tetapi, besaran denda itu akan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing di Jawa Timur.

Ada pun pengetatan protokol kesehatan tersebut berlaku ke semua kalangan, mulai dari untuk, warga sipil biasa, pedangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke polisi.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 tahun 2020 Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur mengenai sanksi denda bagi pelanggar aturan pengetatat protokol kesehatan COVID-19. Hal itu juga senada dengan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

Selama dua hari pelaksanaan protokol kesehatan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya beserta 39 polres menjaring 7.003 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 pada 16-17 September 2020, mulai 17.00-05.00 WIB.

Selain itu, tim gabungan juga mencatat sanksi denda Rp 63,8 juta.  "Datanya secara tertulis, tercatat ada 7.003 pelanggar mendapat teguran. Sebanyak 4.775 teguran lisan, 2.228 pelanggar mendapat teguran tertulis. Kemudian 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum seperti menyapu atau membersihkan sampah," tutur dia, Kamis, 17 September 2020.

Berikut sejumlah serba serbi terkait pengetatan protokol kesehatan di Jawa Timur yang dirangkum pada Jumat, (18/9/2020):

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini

2 dari 8 halaman

Pilih Push Up karena Tak Bisa Bayar Denda di Surabaya

Dua pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya, Jawa Timur atas nama Supriyanto (35) dan siswa SMP berinisial SN (15) mengaku memilih push up lantaran tidak bisa membayar membayar sanksi denda sidang di tempat. 

"Tadi sidang langsung di tempat, dan kena denda sebesar 50 ribu. Karena saya enggak bisa bayar, hukumannya disuruh nyapu jalan raya (tempat operasi berlangsung)," ujar Supriyanto usai push up di Jalan Pogot Surabaya, Rabu (16/9/2020). 

Hal senada juga dikatakan SN (15) yang ikut terjaring operasi yustisi protokol kesehatan saat melintasi Jalan Pogot. Ia mengaku jika baru saja pulang dari sekolah, seusai mengambil tugas untuk dikerjakan di rumah. 

"Karena belum punya KTP, akhirnya saya cuma di kasih hukuman push up beberapa kali. Terus ini di kasih masker sama Pak Polisi," ujar SN. 

Operasi yustisi protokol kesehatan ini digelar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerjasama dengan Satpol PP Kota, Kecamatan, Koramil, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan. 

Berita selengkapnya baca di sini

3 dari 8 halaman

Ada Tim Pemburu Siap Berkeliling

Forkopimda Jawa Timur (Jatim) yang terdiri dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah meluncurkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 16 September 2020.

Tim Pemburu Protokol Kesehatan COVID-19 yang terdiri dari 187 personel gabungan TNI, Polri, Pemrov Jatim, Ormas dan organisasi kemahasiswaan serta elemen suporter bola ini bakal menggunakan mobil untuk berkeliling Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran menyatakan, saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di pandemi COVID-19, sesuai dengan yang sudah diatur di dalam perda Nomor 2 tahun 2020.

"Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda)," ujar Fadil.

Berita selengkapnya baca di sini

4 dari 8 halaman

Jaring 7.003 Pelanggar Dalam Dua Hari

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya beserta 39 polres jajarannya menjaring 7.003 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 pada 16-17 September 2020, mulai 17.00-05.00 WIB.

Selain itu, tim gabungan juga mencatat sanksi denda Rp 63,8 juta.  "Datanya secara tertulis, tercatat ada 7.003 pelanggar mendapat teguran. Sebanyak 4.775 teguran lisan, 2.228 pelanggar mendapat teguran tertulis. Kemudian 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum seperti menyapu atau membersihkan sampah," tutur dia, Kamis, 17 September 2020.

5 dari 8 halaman

919 Pelanggar Wajib Bayar Denda

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu melanjutkan, sebanyak 919 pelanggar wajib bayar denda. Total nilai dendanya pun mencapai Rp 63.800.000. "Penindakan administrasi terbanyak di Kota Malang, nilai denda terbanyak di Kota Surabaya," ujar Trunoyudo. 

Tercatat sebanyak 186 pelanggar protokol kesehatan wajib membayar denda di Kota Malang, nilai denda total mencapai Rp 11.480.000. "Sementara di Surabaya ada 95 pelanggar yang didenda dengan nilai denda total sebesar Rp 14.500.000," ucap Trunoyudo. 

6 dari 8 halaman

Penyitaan KTP Terbanyak di Surabaya

Trunoyudo memastikan, ada 475 pelanggar yang disita kartu tanda penduduknya (KTP). Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP. Disusul Sumenep 52 KTP, Tulungagung 43 KTP, Tuban 38 KTP, Bondowoso 23 KTP dan Magetan 4 KTP. 

"Semua itu didapat dimana ada potensi klaster seperti di pasar, tempat keramaian mal, sarana umum dan beberapa titik yang sudah ditentukan secara stasioner dan mobile," ujar dia.

Selain memberikan sanksi bagi para pelanggar, lanjut Trunoyudo, operasi yustisi juga tetap memberikan edukasi ke masyarakat sebagai upaya preventif.

"Yang paling banyak dominan protokol kesehatan pada umumnya tapi diklasifikasikan lagi dalam kesadaran bermasker," kata Trunoyudo.

"Penindakan ada teguran kemudian lisan, teguran tertulis sesuai pelanggaran yang dilakukan,  juga ada yang administrasi penyitaan KTP dan juga ada denda," ujar Trunoyudo. 

7 dari 8 halaman

Tim Pemburu Protokol Kesehatan Bubarkan Balap Lari Liar di Probolinggo

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Kota Probolinggo, Jawa Timur, menertibkan pemuda-pemudi yang melakukan balap lari liar di Stadion Bayuangga kota setempat pada Rabu, 16 September 2020 malam hingga Kamis dini hari.

Wakapolres Kota Probolinggo Kompol Teguh Santoso bersama dengan Kabag Ops Polres Probolinggo Kota Kompol Hermawan Tjahyono turun langsung untuk membubarkan kerumunan penonton dan peserta balap lari.

"Aksi balap lari liar yang viral dilakukan pada malam hari dinilai berbahaya karena aksi dilakukan di sekitar permukiman umum dan adanya keramaian," kata Wakapolres Kota Probolinggo Kompol Teguh Santoso, di Probolinggo, Kamis, 17 September 2020, seperti dikutip dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini

 

8 dari 8 halaman

Sanksi Denda Efektif Tekan Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo

Penerapan denda kepada sejumlah pelanggar terbukti efektif bisa menekan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji. Ia mengatakan, saat pemberlakuan sanksi sosial banyak ditemukan pengendara dan masyarakat Sidoarjo yang melanggar protokol kesehatan.

"Namun, ketika diberlakukan denda sejak awal pekan ini bisa dikatakan sangat sulit untuk menemukan pelanggar, terutama pengendara yang tidak mengenakan masker. Artinya, denda ini terbukti efektif memberikan efek jera kepada masyarakat supaya mereka benar-benar menerapkan protokol kesehatan," ujar dia, Rabu, 16 September 2020, dilansir dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini

Â