Sukses

Uang Hasil Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Masuk Kas Negara

Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menuturkan, langkah yang sudah dilakukan Polresta dan Kodim Sidoarjo serta Satpol PP melalui sidang di tempat sudah tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan akan menggelar razia protokol kesehatan hingga dua pekan ke depan di Jawa Timur dan pada saat tertentu razia itu akan dilakukan selama 24 jam.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Adapun dari razia protokol kesehatan yang dilakukan, sekitar 100 warga Sidoarjo terjaring petugas.

Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, menuturkan sasaran bervariasi melihat kondisi dan laporan di lapangan.

"Kalau di tempat tersebut banyak pelanggaran, tentunya tim akan turun dan berkeliling,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat, (18/9/2020).

Ia menambahkan, di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, masih ada sebagian masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar. "Pada operasi ini ternyata masih ada sebagian masyarakat yang berperilaku belum sadar protokol kesehatan," kata Widodo.

Ia mengatakan, langkah yang sudah dilakukan Polresta dan Kodim Sidoarjo serta Satpol PP dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan melalui sidang di tempat sudah tepat.

"Ini yang kami terapkan di 38 kabupaten kota di Jawa Timur," ujar dia.

Pangdam juga sempat berinteraksi dengan warga yang melanggar protokol kesehatan dan banyak yang memberikan jawaban belum tahu tentang aturan tersebut. "Hingga akhirnya banyak yang abai menggunakan masker dengan berbagai macam alasannya," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Uang Hasil Penindakan Denda Bakal Masuk Kas Negara

Ia menambahkan terkait dengan uang hasil penindakan denda tersebut akan masuk ke dalam kas negara, yang nantinya bisa digunakan untuk membeli masker.

"Karena pada razia kali ini, setiap orang yang terjaring razia dan tidak mengenakan masker akan diberikan masker secara langsung," ujar dia.