Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengunggah foto kegiatan saat pelanggar protokol kesehatan di Gresik, Jawa Timur menggali kubur jenazah COVID-19 di akun instagramnya @khofifah.ip pada Kamis, 17 September 2020.
"Sanksi pelanggar protokol kesehatan di Gresik dengan menggali kubur jenazah COVID-19 ini dalam dua hari diunggah lebih seratus media luar negeri," tulis dia dalam akun instagramnya, dikutip Jumat, (18/9/2020).
Ia menambahkan, sanksi apa pun yang diterapkan di tiap daerah mampu membuat warga disiplin protokol kesehatan. Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin patuh protokol kesehatan. Apalagi saat ini belum ada vaksin.
Advertisement
Baca Juga
"Sanksi apapun yang diterapkan di tiap daerah, saya harap mampu membuat warga yang belum disiplin menjadi jera. Sehingga ke depan bisa lebih disiplin lagi. Jangan lupa, sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa menyembuhkan pandemi ini," tulis dia.
Unggahan Khofifah tersebut disukai 7.229 akun hingga artikel ini dibuat. Warganet pun merespons beragam unggahan tersebut yang mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, ada yang setuju dan yang tidak.
Salah satunya @sumi_bk yang menulis siap mendukung untuk budayakan disiplin protokol kesehatan.
@zigas_82 Semoga mujarab
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tak Pakai Masker, Warga Dapat Hukuman Gali Kubur untuk Jenazah Pasien COVID-19
Mengutip CNN, warga yang menolak memakai masker mendapatkan sanksi menggali kuburan untuk pasien COVID-19. Sanksi itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi warga sehingga disiplin protokol kesehatan dan membantu mencegah penyebaran COVID-19.
Sanksi menggali kubur untuk jenazah pasien COVID-19 tersebut diberikan kepada warga di Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 9 September 2020. Hal itu seperti disampaikan salah satu pihak berwenang.
Meski kewajiban mengenakan masker adalah kewajiban saat ke luar tetapi ada sejumlah masyarakat enggan memakai masker dan menerapkan jaga jarak.
Para ahli menuturkan, kurangnya kewaspadaan publik telah mempersulit pihak berwenang Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU) pada Juli 2020 yang mewajibkan masyarakat untuk memakai masker di luar menyusul kasus positif COVID-19 yang meningkat. Selain itu, menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menentukan hukuman bagi warga yang tidak patuh.
Tim gabungan terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan penegak hukum setempat bertugas untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan termasuk memakai masker.
"Di Cerme, tim gabungan memberi mereka pilihan untuk menerima denda Rp 150 ribu, atau sanksi sosial bagi mereka yang terjaring tidak memakai masker,” ujar Camat Cerme Suyono.
Suyono menuturkan, kebanyakan orang telah menerima hukuman sanksi sosial yang sering kali melibatkan push up dan membersihkan fasilitas umum. Akan tetapi, ia berharap pilihan menggali kuburan akan mendidik dan menunjukkan secara langsung efek nyata dan serius dari COVID-19.
"Tak satu pun dari mereka yang dihukum hadir saat jenazah dikuburkan," kata dia.
Advertisement