Sukses

Usai Dilantik Jadi Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Langsung Ajukan Cuti Kampanye

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menuturkan,Teno setelah dilantik juga telah mengajukan surat cuti dari jabatannya untuk mengikuti kampanye pilkada serentak 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Raharto Teno Prasetyo sebagai Wali Kota Pasuruan. Namun, usai dilantik, Teno malah langsung mengajukan cuti kampanye.

Khofifah menuturkan,Teno setelah dilantik jadi Wali Kota Pasuruan juga telah mengajukan surat cuti dari jabatannya untuk mengikuti kampanye pilkada serentak 2020.

"Ada surat dari pak Mendagri untuk melantik dan hari ini kita melakukan proses pelantikan dan pengambilan sumpah sampai dengan tanggal 26 besok itu sudah mulai cuti, beliau juga mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara dan saya juga sudah menanda tangani surat cuti," tutur dia, di gedung Grahadi, Senin (21/9/2020).

Dengan waktu kerja terbatas, Khofifah meminta Teno untuk memeriksa kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pasuruan, agar seiringan dengan RKPD Provinsi Jatim.

"Dan itu berarti berseiring dengan RKP, karena ini akan di break down dalam RAPBD yang akan segera dibahas oleh DPRD Kota Pasuruan,” tambah Khofifah.

Mantan Mensos ini juga meminta Teno untuk menjaga koordinasi dalam penanganan COVID-19. "Karena sama Ketua tim PKK Pusat ini sudah meluncurkan 26 juta masker dan keliling kita, semua bareng-bareng karena memang Jawa Timur ini luas penduduknya banyak," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bakal Optimalkan Waktu

Sebelum cuti Teno akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk membuat Kota Pasuruan menjadi lebih maju dan sejahtera.

"Harus tegas mengambil keputusan dengan sisa waktu yang mepet sebelum saya cuti dan pastinya penerapan protokol kesehatan dalam memerangi virus Covid-19 harus kita laksanakan,” kata dia.

Teno dilantik menggantikan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setyono yang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, atas kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.