Liputan6.com, Surabaya- Tim independen yang dibentuk Pemkot Surabaya melakukan penilaian risiko penyebaran Covid-19 di setiap kegiatan tahapan Pilkada Surabaya 2020. Tim yang terdiri dari para ahli dan pakar ini bertujuan untuk mencegah klaster baru di Pilkada Surabaya.
"Prosesnya setiap akan melaksanakan kegiatan diminta untuk menyampaikan surat kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 Surabaya untuk ditindaklanjuti dengan assessment,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2020).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 15 September 2020 yang menghadirkan semua pihak yang berkaitan dengan Pilkada Surabaya.
Advertisement
Baca Juga
Apabila dalam penilaian itu merekomendasikan bahwa kegiatan tersebut kurang menjaga protokol kesehatan dan berpotensi penularan, maka sangat mungkin kegiatan tersebut dilarang. Sebaliknya, jika penilaian baik, maka kegiatan diizinkan berlanjut
“Sebenarnya, pada saat pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Surabaya, pihaknya sudah melakukan assessment,” ucapnya. Hal ini akan terus dilanjutkan pada tahapan-tahapan Pilkada Surabaya berikutnya, termasuk pada saat pengumuman hasil penetapan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 23 September 2020 maupun pengundian nomor urut paslon pada 24 September 2020.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, tahapan Pilkada Surabaya harus menghindari 3C, yaitu closed spaces atau ruang tertutup dengan ventilasi rendah, crowded place atau tempat yang padat orang atau kerumunan, dan close contact setting atau kontak dekat seperti percakapan jarak dekat. Selain itu, tahapan Pilkada Surabaya harus juga memperhatikan VDJ, yaitu ventilasi, durasi, dan jarak. Semakin faktor VDJ dijaga, maka semakin rendah risiko penyebaran Covid-19.