Sukses

Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Prigen Pasuruan, Motifnya Cemburu

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kasus pembunuhan di Desa Sukoreno, Prigen bermotif cemburu.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap pelaku pembunuhan ARF di Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ketiga tersangka tersebut berinisial KB alias P (35), SKK alias C (25), dan MM alias C (34), ditangkap di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin, 14 September 2020. 

"Motifnya berbasis pada adanya hubungan antara ARF (korban) dengan tersangka SKK, yang kemudian tersangka KB cemburu dengan korban. (Dasar kecemburuan) didapat (tersangka KB) dari salah satu media sosial messenger-nya, FB,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (22/9/2020). 

Tersangka KB meminta istrinya (SKK), lanjut Trunoyudo, untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan pun disepakati pada Kamis malam, 3 September 2020. Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM mengadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno.

"Tersangka menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai," ujar dia.

Sabetan pertama mengenai helm korban, lanjut Trunoyudo, korban coba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka. Korban lantas berusaha kabur tetapi terkena sabetan lagi di bagian kaki.

Korban pun roboh. Tersangka kembali menyabetkan senjatanya sebanyak tujuh kali dan akhirnya meninggal dunia.  "Korban meninggal dunia terkena sabetan di kepala sebanyak tujuh kali,” ujar Trunoyudo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 380 Lebih Subsidair 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana. 

 "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.