Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat ada 989 kasus perceraian selama pandemi COVID-19 mulai Maret-Agustus 2020. Sementara itu, sejak Januari-Agustus 2020 ada 1.635 kasus perceraian. Salah satu faktor tingginya angka perceraian yaitu masalah ekonomi.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin menuturkan, angka perceraian di Madiun sebanyak 1.635 kasus itu merupakan data total cerai gugat dan talak.
Untuk cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri selama delapan bulan terakhir ada 1.135 kasus. Sedangkan untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami selama delapan bulan terakhir ada 500 kasus.
Advertisement
Baca Juga
Zainal mengatakan, angka kasus paling tinggi untuk cerai gugat dan talak yaitu pada Februari 2020. Cerai gugat ada sebanyak 299 kasus dan cerai talak ada 120 kasus.
“Untuk angka kasus perceraian pada April dan Mei memang cenderung menurun. Untuk cerai gugat hanya 31 kasus dan cerai talak ada 57 kasus. Namun angka perceraian kembali naik pada Juni sampai Agustus,” ujar dia, seperti dikutip dari Solopos.com, Kamis, (24/9/2020).
Ia menuturkan, masalah yang melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Madiun, sebagian besar soal ekonomi. Antara lain nafkah suami dirasa kurang oleh istri. Ada juga perceraian karena istri tidak tahan dengan sikap suaminya yang tidak bertanggung jawab hingga suka mabuk-mabukkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
92 Persen Kasus Sudah Diselesaikan
Dari data itu, ada beberapa kasus perceraian yang diajukan oleh tenaga kerja wanita (TKW) yang sedang bekerja di luar negeri. Mereka merasa suaminya tidak bertanggung jawab hingga akhirnya mengajukan perceraian.
“Ada juga beberapa kasus istrinya masih berada di luar negeri kemudian mengajukan cerai. Biasanya diwakilkan oleh pengacara,” ujar dia.
Dari 1.635 kasus perceraian itu, hampir 92 persen kasus itu sudah terselesaikan. Persidangan kasus perceraian ini maksimal lima bulan harus selesai. Namun, rata-rata persidangan kasus perceraian hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
“Tetapi itu tergantung dengan kasusnya ya. Kalau ada salah satu pihak, semisal tergugat, tidak datang sejak awal biasanya lebih cepat," ujar dia.
Simak berita menarik dari solopos.com di sini
Advertisement