Sukses

Tanggapan Pakar Hukum Unair Terkait Vonis Tujuh Bulan Penjara DJ di Surabaya

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menanggapi vonis hakim terhadap Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana.

Liputan6.com, Surabaya - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menanggapi vonis hakim terhadap Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana diganjar pidana tujuh bulan penjara. 

Sedangkan dua rekan terdakwa, Ahmad Taufik yang diputus 6 tahun penjara membawa sabu berat kotor 0,58 gram serta Basuki Efendi yang diputus 4 tahun penjara juga kedapatan membawa 6,16 gram sabu. 

Menurut I Wayan Titib Sulaksana, fenomena semacam ini masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana putusan atau vonis itu ditentukan. 

"Putusan di pengadilan itu juga didasarkan dari keyakinan hakim itu sendiri. Keyakinan itu pula tergantung dari dua alat bukti yang saling berkaitan," ujar dia, Selasa, (29/9/2020). 

Oleh karena itu, bagaimana jaksa harus bisa meyakinkan hakim, jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan. Mengenai kasus ini, Wayan menuturkan, beda hakim beda juga keyakinannya.

"Yang satu sabu berapa gram satunya lagi ganja berapa gram. Dan ini beda hakim juga bagaimana jaksa meyakinkan dakwaannya bahwa si DJ itu juga pengedar," ujar Wayan. 

Kasus narkotika bagaikan fenomena gunung es. Banyak yang seharusnya dikenai rehabilitasi malah dipenjara. "Jadi ketentuan (putusan) itu masing-masing hakim itu mempunya sudut pandang sendiri," ujar dia.

Dengan ada pernyataan banding atau memori banding dari JPU, hakim PT yang berwenang untuk memutus perkara tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

DJ Nyabu di Surabaya Divonis 7 Bulan Penjara, JPU Lakukan Banding

Sebelumnya, Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana diganjar pidana 7 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony berbeda pandangan dengan JPU. Sebelumnya, JPU Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata JPU.

Oleh karena itu, JPU dari Kejati Jatim mengajukan banding atas kasus ini. Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terdakwa diputus 7 bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi di Yayasan Orbit," kata Hakim Johannes di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis, 17 September 2020.