Sukses

Selama Dua Pekan, Denda Protokol COVID-19 di Lamongan Rp 4,6 Juta

Uang yang terkumpul dari denda administrasi para pelanggar protokol kesehatan tersebut akan disetorkan ke kas daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Denda administasi yang dibayarkan oleh para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mencapai Rp 4,6 juta.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari mengatakan, nilai tersebut terkumpul sejak hari pertama penerapan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 pada 14 September lalu hingga kemarin.

"Uang yang terkumpul dari denda administrasi para pelanggar protokol kesehatan tersebut akan disetorkan ke kas daerah," ucap Safari, Selasa (29/9/2020), dilansir dari Times Indonesia

Safari menyebutkan, selama operasi yustisi, petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Dishub, telah menindak sebanyak 441 warga dengan teguran lisan, 6 warga dengan peringatan tertulis dan 31 warga yang menjalankan sanksi kerja sosial.

"Untuk sanksi yustisial petugas telah menindak setidaknya 117 warga," tuturnya di Lamongan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Edukasi Masyarakat

Safari mengungkapkan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut akan terus dilaksanakan secara rutin, dengan menyasar berbagai wilayah di Lamongan.

"Dengan digelarnya operasi yustisi secara rutin diharapkan tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat, sehingga pandemi yang melanda Indonesia, khususnya di Lamongan bisa segera berakhir," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun menambahkan, selain memberikan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda administrasi, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, petugas juga memberikan edukasi saat operasi yustisi kepada para pelanggar terkait penerapan protokol kesehatan.

"Petugas juga memberikan contoh bagaimana cara menggunakan masker yang benar, cara mencuci tangan yang benar, serta cara etika bersin dan batuk yang benar," kata Harun . 

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini