Sukses

Pemkab Ponorogo Kembali Terapkan Jam Malam demi Cegah COVID-19

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menuturkan, jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur menerapkan kembali jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini mengingat kasus positif COVID-19 yang meningkat.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menyampaikan hal itu, Rabu, 30 September 2020.

Agus Pramono menuturkan, jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah hanya sampai pukul 23.00 WIB.

"Warga harus berada di rumah antara pukul 23.00 dan 05.00, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar," tutur Agus Pramono, seperti dikutip dari Times Indonesia, ditulis Kamis (1/10/2020).

Agus meminta jam operasional pasar, seperti pasar relokasi bekas RSUD agar tetap mengacu kepada Surat Edaran yang pernah dikeluarkan tentang pemulihan ekonomi di tengah pandemi.Covid-19 di Kabupaten Ponorogo.

Toko-toko modern dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya juga dibatasi maksimal pukul 20.00, dan 21.00 WIB, untuk para pedagang kaki lima dan restoran. Kepada pemilik usaha kuliner, Agus mengimbau, untuk lebih mengutamakan layanan take away alias dibawa pulang.

"Untuk layanan makan di tempat, kami minta agar pemilik usaha rumah makan benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta mengindari kerumunan," ujar dia.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Lanjutkan Operasi Yustisi

Selain itu Pemkab Ponorogo akan melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan kepada pelanggar protokol kesehatan sampai batas yang tidak ditentukan.

Agus Pramono juga berharap agar OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, serta unsur TNI-Polri agar mendukung upaya Pemkab Ponorogo untuk menekan laju persebaran Covid-19.

"Bentuk dukungan bisa dalam sosialisasi, imbauan patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan, serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif kepada masyarakat," kata Agus Pramono yang menyatakan pemberlakukan jam malam di Ponorogo.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini