Sukses

Polisi Proses Laporan Kasus Dugaan Pelumuran Kotoran kepada Petugas Satgas COVID-19

Kepala BPB Linmas sekaligus Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penangangan Percepatan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyerahkan proses hukum tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Kasus dugaan pelumuran kotoran manusia yang menimpa tiga petugas Satgas COVID-19 Surabaya, menjurus kepada laporan polisi atau sudah berada di meja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Kepala BPB Linmas sekaligus Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penangangan Percepatan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyerahkan proses hukum tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

"Kami sangat menyesalkan tindakan istri pasien COVID-19 tersebut. Dan untuk minta maaf secara terbuka itu urusan nanti," tutur dia, Jumat (2/10/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan, jika salah satu petugas medis telah melaporkan perbuatan tidak mengenakan tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Rabu 30 September kemarin.

"Iya benar, kami saat ini dengan memproses laporan tersebut," kata Sudamiran.

Sudamiran menambahkan saat ini, pihaknya masih menunggu hasil swab atau usap terlapor selesai dan kemudian memeriksa. "Iya makanya ini nanti kita menunggu hasil tes swab mereka. Yang jelas kita tidak lanjuti," ungkap Sudamiran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Terima Laporan

Menurut Sudamiran, ketiga petugas tersebut saat itu sedang menjalankan tugas di untuk memutus mata rantai COVID-19. Namun, dirugikan dengan menerima perbuatan kurang mengenakan.

"Terus dilakukan seperti itu ya, selain atas nama petugas, secara pribadi ya dirugikan. Nah di laporan kita tindak lanjutin. Sudah (melaporkan) ada tiga petugas yang dilumuri (kotoran) itu yang lapor," lanjut Sudamiran.

Sementara itu, Sudamiran mengatakan, pihaknya juga mendalami dugaan penghinaan terhadap tenaga kesehatan (nakes) pada saat kejadian itu melalui SMS.

"Iya ada laporan juga, itu akan kita tindak lanjuti dengan undang-undang ITE. Iya (masih ditelusuri siapa yang mengirim)," ujar Sudamiran.