Liputan6.com, Jakarta - Aksi demo menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur sempat rusuh. Pengunjuk rasa membakar ban hingga melempari gedung DPRD Gresik setempat dengan botol air mineral.
Aksi tersebut membuat suasana semakin memanas. Bahkan sempat terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang berjaga di halaman kantor dewan. Kerusuhan terjadi saat massa meminta anggota dewan hadir dalam aksi.
Selain itu, mahasiswa menilai jika UU Cipta Kerja yang disahkan DPR tidak pro masyarakat dan menguntungkan kelompok tertentu.
Advertisement
"Kami turun karena negara ini tidak sedang baik-baik saja, ini undang-undang menyiksa masyarakat. Kami kesini menyampaikan aspirasi. Dan menolak UU Omnibus Law," ujar Khoirul Alim, salah satu orator demo di atas mobil komando Kamis (8/10/2020), di Gresik seperti dikutip dari Times Indonesia.
Baca Juga
Khoirul menuturkan, pihaknya sudah mengkaji soal undang-undang tersebut, tetapi memang banyak merugikan masyarakat utamanya buruh serta hanya menguntungkan pebisnis.
"Ini adalah sebuah penyiksaan yang sangat keji. Jika tidak ada tindakan maka kemiskinan akan terjadi di mana-mana. Tiga hari disahkan, demonstrasi di mana-mana, ini saatnya kami melawan," kata dia.
Setelah berorasi selama beberapa jam, pendemo kemudian ditemui oleh Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. Perwakilan mahasiswa kemudian diajak untuk audiensi di dalam gedung kantor dewan.
"Saya atas nama ketua dewan, memberikan support kami bersama para mahasiswa para penggerak kebaikan di Gresik," ujar dia.
Qodir menyatakan, setelah adanya demo ini pihaknya akan meneruskan aspirasi mahasiswa ini kepada DPR RI.
"Di UU Cipta Kerja itu banyak, tentu pasal kaitan kerusakan lingkungan, hak pekerja akan kita suarakan. Yang dianggap masyarakat harus ditinjau ulang, ya harus ditinjau," kata Qodir saat berorasi di atas mobil komando
Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi UU
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang pripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.
"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.
"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta,
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. "Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.
Advertisement
Menaker Sebut RUU Cipta Kerja Sudah Libatkan Buruh dan Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja telah dijalankan secara Tripartit dan sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang terkait.
“Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial,” kata Ida dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dia menuturkan, Pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO).
Bahkan pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR. Sesuai arahan presiden pada tanggal 24 April 2020, Pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (APINDO) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh,” ujarnya.
Kendati begitu, Pemerintah menyadari dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi.
Namun demikian, pada akhirnya Pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR. Disisi lain, proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan.
Kata Ida, ini untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama.
“Kita telah menyaksikan bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan,” pungkasnya.