Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengamankan perusuh pada aksi demo UU Cipta Kerja di Malang dan Surabaya, Jawa Timur sebanyak 634 orang. Pengunjuk rasa itu sengajak merusak fasilitas umum dan melawan petugas.
"Di Surabaya insiden yang terjadi di depan Gedung Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya sebanyak 505 orang, dan di Malang juga ada 129 orang, total untuk kejadian di Surabaya dan Malang sebanyak 634 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (8/10/2020)
Trunoyudho menuturkan, pihaknya akan melihat berbagai peran pengunjuk rasa tersebut terkait pengrusakan fasilitas umum. Hal ini untuk menerapkan sanksi kepada perusuh tersebut.Â
Advertisement
Baca Juga
"Kita lihat dari berbagai perannya, yang pertama tentu kita lihat ada berbagai pengerusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Grahadi, kemudian ada Pasal 218 jo 212 melawan petugas," tutur dia.Â
Trunoyudho juga mengapresiasi para buruh yang menjalankan demo dengan kondusif. Akan tetapi, ada evaluasi dan catatan di lapangan. Polda Jawa Timur juga sudah mengantisipasi insiden yang terjadi di beberapa daerah.Â
"Khusus di Surabaya dan di beberapa daerah juga, seperti Malang ada insiden yang perlu dilakukan penindakan, yakni penindakan secara persuasif tetap namun juga tegas terukur," kata dia.
Tindakan Polda Jatim
Trunoyudo menuturkan, ada sejumlah tindakan untuk pemeriksaan di Malang. Demikian juga pengamanan di Surabaya.
"Selanjutnya kita akan lakukan rapid test, apa bila hasilnya reaktif maka kita akan lakukan swab, dan apa bila positif kita akan lakukan langsung karantina, kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan," ucapnya.Â
"Kemudian kita lihat ada anak-anak yang kita rasa belum paham tentang apa esensi dari pada gerakan ini dan tentunya ini masih kita dalami, yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh yang ada melakukan esensi pendapatnya," kata dia.
Â
Advertisement