Sukses

KPU Jember Bakal Coret Peserta Pilkada Tak Laporkan Dana Kampanye

Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal di antaranya dari negara asing dan lembaga swasta asing.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan mencoret peserta pilkada yang tidak tertib melaporkan sumbangan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu setempat.

"KPU akan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pilkada, apabila pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember tidak tertib melaporkan penggunaan dana kampanye," kata anggota KPU Jember Achmad Susanto di Jember, Jawa Timur, Kamis, 8 Oktober 2020.

Untuk itu, lanjut dia, KPU Jember meminta tiga pasangan calon peserta Pilkada 2020 untuk tertib melaporkan dana kampanye karena pihaknya bisa menjatuhkan sanksi apabila pasangan cabup-cawabup Jember tidak melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut, dilansir dari Antara.

"Tiga pasangan cabup-cawabup Jember sudah melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Jember dan sudah kami umumkan, sehingga bisa diakses oleh masyarakat," tuturnya.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.

"Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK) itu, saldo awal pembukaan rekening dana kampanye Faida-Vian nol rupiah, kemudian Hendy-Firjaun sebesar Rp1 miliar, dan pasangan Salam-Ifan sebesar Rp100 juta," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Wajib Laporkan Anggaran Dana

Selanjutnya tim pasangan calon juga harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye dan ketiga.

Kemudian pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.

"Mereka juga wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi di form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (Sidakam), sehingga kami bisa memantau," ujarnya.

Terkait dengan besaran sumbangan dana kampanye, lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 dan hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masing-masing tim pasangan calon.

 

3 dari 3 halaman

Sumbangan yang Dilarang

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengingatkan tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember 2020 untuk menyampaikan laporan pengelolaan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu secara berkala.

"Kami akan mengawasi kepatuhan prosedur administratif peserta pilkada terhadap waktu pelaporan, mulai penerimaan dana awal kampanye dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye," katanya.

Ia mengatakan partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.

Pasangan calon juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah,Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

"Jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta, serta penggunaan dana kampanye wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan," tuturnya.