Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan 14 demonstran menjadi tersangka perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang  (UU) Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Kamis 8 Oktober 2020.
"Terhadap 14 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, kemudian kita akan lakukan penahanan sesuau Pasal 170 atau pengrusakan secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko usai acara pelepasan dan serahterima demonstran kepada keluarga di Mapolda Jatim, Jumat (9/10/2020).Â
Trunoyudo menegaskan, 14 orang itu ditetapkan tersangka karena bersalah telah merusak fasilitas umum, hingga kendaraan milik masyarakat dan aparat kepolisian.Â
Advertisement
Baca Juga
Mereka diduga telah merusak pagar Gedung Negara Grahadi, kendaraan masyarakat, mobil polisi, pot bunga dan tempat sampah di tepi jalan, dan lainnya. "Terhadap 14 orang ini, tentu kita akan lakukan proses penyidikan secara prosedural dan profesional," ucap Trunoyudo.Â
Namun, Trunoyudo tak menjelaskan detail peran dan latar belakang belasan tersangka itu. Dia juga merahasiakan apakah mereka pelajar, mahasiswa, atau buruh dari Malang atau Surabaya.Â
"Kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengrusakan," ujar Trunoyudo.Â
Sementara 620 pendemo lainnya, Trunoyudo menyebut telah membebaskannya dan mengembalikan kepada orangtuanya. Alasannya, mereka hanya ikut-ikutan dan tidak paham maksud dan tujuan dari gerakan aksi unjukrasa terkait UU Cipta Kerja.
"Makanya Polda Jatim melakukan edukasi kepada mereka, karena memang lebih cenderung ikut-ikutan saja. Sehingga kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua," ucap Trunoyudo.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Amankan 634 Demonstran di Surabaya dan Malang
Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan perusuh pada aksi demo UU Cipta Kerja di Malang dan Surabaya, Jawa Timur sebanyak 634 orang. Pengunjuk rasa itu sengajak merusak fasilitas umum dan melawan petugas.
"Di Surabaya insiden yang terjadi di depan Gedung Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya sebanyak 505 orang, dan di Malang juga ada 129 orang, total untuk kejadian di Surabaya dan Malang sebanyak 634 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 8 Oktober 2020.
Trunoyudho menuturkan, pihaknya akan melihat berbagai peran pengunjuk rasa tersebut terkait pengrusakan fasilitas umum. Hal ini untuk menerapkan sanksi kepada perusuh tersebut.Â
"Kita lihat dari berbagai perannya, yang pertama tentu kita lihat ada berbagai pengerusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Grahadi, kemudian ada Pasal 218 jo 212 melawan petugas," tutur dia.Â
Trunoyudho juga mengapresiasi para buruh yang menjalankan demo dengan kondusif. Akan tetapi, ada evaluasi dan catatan di lapangan. Polda Jawa Timur juga sudah mengantisipasi insiden yang terjadi di beberapa daerah.Â
"Khusus di Surabaya dan di beberapa daerah juga, seperti Malang ada insiden yang perlu dilakukan penindakan, yakni penindakan secara persuasif tetap namun juga tegas terukur," kata dia.
Trunoyudo menuturkan, ada sejumlah tindakan untuk pemeriksaan di Malang. Demikian juga pengamanan di Surabaya.
"Selanjutnya kita akan lakukan rapid test, apa bila hasilnya reaktif maka kita akan lakukan swab, dan apa bila positif kita akan lakukan langsung karantina, kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan," ucapnya.Â
"Kemudian kita lihat ada anak-anak yang kita rasa belum paham tentang apa esensi dari pada gerakan ini dan tentunya ini masih kita dalami, yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh yang ada melakukan esensi pendapatnya," kata dia.
Â
Advertisement