Sukses

Wali Kota Probolinggo Lapor Penerimaan Hadiah kepada KPK

Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan mengatakan, setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal, kemudian klarifikasi ke KPK RI.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengantisipasi masuk gratifikasi atau tidak,Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penerimaan sejumlah hadiah. Pemberian hadiah itu saat istri Wali Kota Probolinggo melahirkan anak keempat.

"Sebagai pejabat pemerintahan untuk mengantisipasi itu masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat Pemkot Probolinggo untuk diproses sesuai aturan," ujar wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi di Kota Probolinggo, Senin, 12 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara.

Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Pada pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

"Setelah menerima pemberian, tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu," ujar dia.

Ia membenarkan jika pemberian itu adalah untuk dirinya pribadi atas kelahiran anaknya, tetapi karena jabatan wali kota yang melekat maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada.

"Bahkan saat Hari Raya Idul Fitri, saya menyerahkan parsel ke Inspektorat dulu. Saya mohon maaf kepada pemberi hadiah atau parsel, bukannya tidak menghargai, namun itu amanah jabatan khawatir disangkutpautkan," katanya.

Habib Hadi menyerahkan semua barang pemberian itu kepada Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak sebagai bentuk transparansi keterbukaan untuk menjaga koridor hukum yang ada.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Dikaji KPK

Sementara Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan mengatakan, setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal, kemudian klarifikasi ke KPK RI.

"Kami langsung berkoordinasi secara daring melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin (hadiah) diusulkan menjadi milik Pak Wali Kota," ujar dia.

Penandatanganan berita acara pengembalian barang-barang dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo dilaksanakan pada Senin.

"Barang yang dikembalikan itu antara lain gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed, dan kereta dorong," katanya.

Dalam berita acara itu dijelaskan menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KPK (Subid Gratifikasi KPK) pada 10 Agustus 2020 telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK.

Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus 2020 dan diterima 10 September 2020 serta kelengkapan dokumen pada 24 September 2020, kemudian dijawab oleh KPK melalui surat elektronik 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Wali Kota Probolinggo.