Sukses

PDAM Banyuwangi Gratiskan Biaya Sambungan Air Bersih untuk 1.540 Warga

Pemda didorong melakukan upaya mengatasi masalah akses air bersih warga miskin yang didukung oleh Kementerian PUPR.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan layanan sambungan air bersih gratis bagi 1.540 warga yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi mengemukakan, layanan ini merupakan pelaksanaan dari program Hibah Air Bersih Perkotaan yang digulirkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin, 12 Oktober 2020.

"Pada tahun ini Banyuwangi mengusulkan sebanyak 1.575 sambungan rumah, setelah diverifikasi ada 1.540 yang disetujui oleh Kementerian PUPR. Alhamdulillah, Oktober 2020 seluruhnya selesai dipasang," ujar Bupati Anas di sela meninjau sejumlah lokasi warga di Lingkungan Wangkal Timur, Kelurahan Kalipuro, Banyuwangi, dilansir dari Antara.

Melalui program ini, menurut dia, pemerintah daerah didorong melakukan upaya mengatasi masalah akses air bersih warga miskin yang didukung oleh Kementerian PUPR, termasuk salah satunya memfasilitasi biaya pemasangan sambungan baru bagi warga.

Ia menyebutkan hingga Oktober 2020 total ada 1.540 sambungan rumah di 13 kecamatan di Banyuwangi yang telah terpasang. Warga yang semula kesulitan mengakses air bersih, kini bisa mendapatkan dengan mudah karena di rumahnya telah terpasang sambungan PUDAM.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Mekanisme Pembiayaan

Sementara itu, Direktur Utama PUDAM Kabupaten Banyuwangi Widodo Waluyo menjelaskan bahwa lewat program hibah dari Kementrian PUPR ini warga akan menikmati keuntungan membayar biaya sambungan baru yang lebih murah dari biaya regular, bahkan bebas biaya

"Mekanisme program ini adalah pemkab membiayai terlebih dahulu investasi jaringan perpipaan hingga ke sambungan rumah ke rumah warga, setelah proses verifikasi, maka pemerintah pusat akan mengganti biaya tersebut," paparnya.

Untuk menjalankan program tersebut, kata dia, pemkab juga harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah dan kesiapan APBD pada tahun berjalan.

"Sedangkan syarat bagi MBR penerima hibah adalah daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA. Selain juga 50 persen di antara target tersebut diperuntukkan MBR yang memiliki daya listrik 900 VA," ujar dia.

Program Hibah Air Minum ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan pelayanan dan berkontribusi pada program 100-0-100, yang merupakan target 100 persen akses aman air minum, nol persen kawasan kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak yang dapat dipenuhi pada tahun 2030.