Sukses

Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Peretasan Website KPU Jember, Satu Ditahan

Kasus ini berawal dari pengaduan KPU Jember pada 6 Oktober 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website

Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua pelaku peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Mereka adalah DA warga Sumatera Selatan dan satu pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur yaitu ZFR. 

"Dua pelaku ini diamankan beserta alat bukti terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10/2020). 

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya menangkap dua orang, tetapi satu orang dilakukan penahanan. "Satunya tidak dilakukan penahanan, tapi proses masih berlanjut," kata Gidion. 

Gidion menuturkan, kasus ini berawal dari pengaduan KPU Jember pada 6 Oktober 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh.

"Karena saat ini KPU juga sedang menggelar proses Pilkada di Jember, maka website ini sangat penting untuk keberlangsungan proses," ujar dia. 

Gidion mengatakan, pihaknya selanjutnya menelusuri dan mendapatkan titik terang mengenai seseorang bernama DA telah melakukan peretasan bersama ZFR. 

"ZFR kita tangkap di Serang dan saat ini belum dilakukan penahanan. Sedangkan DA kami tangkap di Sumsel, dan sudah kami tahan," ujarnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

KPU Jember Resmi Lapor Peretasan Website Resmi ke Polisi

Sebelumnya, KPU Kabupaten Jember menyatakan data-data yang berada di laman KPU Jember masih aman setelah laman resminya https://kab-jember.kpu.go.id diretas.Hal ini karena data-data terpusat di KPU RI.

Adapun ada peretasan itu ditunjukkan dengan halaman depan laman tersebut ada foto sekumpulan anak muda dan tertulis "King./Soapres_h7". Selain itu, ada kata-kata umpatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.  

KPU Jember pun melaporkan peretasan website atau laman resminya https://kab-jember.kpu.go.id/ ke aparat kepolisian setempat pada Rabu, dan laman tersebut tidak bisa diakses.

"Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin langsung melaporkan peretasan laman resmi KPU ke Polres Jember pada Rabu dini hari," ujar anggota KPU Jember Andi Wasis, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis, 8 Oktober 2020.

Dia menuturkan, laman resmi https://kab-jember.kpu.go.id/ diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada Selasa sore, 6 Oktober 2020 dan setelah diketahui telah diretas, staf dan tim KPU Jember segera memperbaikinya dan pada malam hari sempat bisa, tetapi kembali tidak bisa diakses.

"Tim KPU sudah memperbaiki sejak Selasa malam, 6 Oktober 2020 namun subdomain di KPU RI baru Rabu pagi dinonaktifkan. Kami berusaha semaksimal mungkin memperbaiki laman resmi KPU Jember, agar bisa segera diakses," tuturnya.

Begitu terjadi peretasan, staf KPU Jember langsung melakukan perbaikan hingga tiga kali dan baru selesai pada Selasa malam pukul 23.00 WIB pada 6 Oktober 2020, tetapi laman resmi tersebut kembali tak bisa diakses pada Rabu pagi hingga siang hari.

"Alhamdulillah, Rabu sore laman resmi KPU Jember bisa diakses kembali, sehingga penyampaian informasi terkait kegiatan dan tahapan pilkada bisa kami perbarui terus," ucap Divisi SDM dan Parmas KPU Jember itu.

3 dari 3 halaman

Data Aman

Ia menuturkan data-data yang berada di laman KPU Jember masih aman karena semua data terpusat di KPU RI, tetapi pihaknya berharap aparat kepolisian segera menemukan pelaku peretasan laman resmi KPU Jember.

"Berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, lokasi pelaku peretasan juga sudah terlacak dan dibantu dari Polda Jatim. Namun, untuk motif peretas, kami tidak tahu karena yang punya kewenangan menyelidiki itu adalah polisi," kata dia.

Andi mengakui bahwa laman resmi KPU Jember beberapa kali diretas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, namun bisa diperbaiki hanya beberapa jam saja.

Â