Sukses

Jurus KAI Daop 8 Surabaya Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA

Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah pegawai PT KAI Daop 8 Surabaya bersama komunitas pecinta Kereta Api (KA) membentangkan spanduk bertuliskan Kita Bukan Superman dalam aksi sosialisasi keselamatan perlintasan KA di Jalan A Yani Surabaya, Rabu (14/10/2020). 

Aksi sosialisasi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. "Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Selain membentangkan spanduk, menurut  Suprapto, peserta aksi juga menggunakan topi udeng yang merupakan simbol kolaborasi keakrifan lokal Jawa Timur.

"Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama," ujar dia. 

Suprapto mengatakan, kegiatan ini juga membagikan masker serta hand sanitizer, bunga, bendera merah putih, dan membagikan pamflet yang berisi peraturan serta tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.

"Kami juga menggunakan pengeras suara untuk mengimbau pengguna jalan selalu berhati-hati," ujarnya. 

Suprapto menuturkan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. 

"Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, lanjut Suprapto, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. 

"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," ujarnya. 

Suprapto mengungkapkan, alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu lalu lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata. 

"Di wilayah PT KAI Daop 8 terdapat 563 titik perlintasan yang terdiri dari 133 titik di jaga petugas KAI, 32 titik di jaga petugas Dishub, 30 titik berupa fly over atau under pass dan 368 titik tidak terjaga," tutur dia. 

Suprapto mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan," ujar Suprapto.

3 dari 3 halaman

Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA

Sebelumnya PT KAI Daop 8 Surabaya merilis angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayahnya terus menunjukan kenaikan. Pada 2016 terjadi 30 kasus, 2017 terjadi 47 kasus, 2018 terjadi 51 kasus dan 2019 terjadi 53 kasus.  Sedangkan untuk 2020 pada periode Januari-September 2020 telah terjadi 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.