Sukses

Pemprov Jawa Timur Bentuk Tim untuk Telaah UU Cipta Kerja

Pemprov Jawa Timur akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berharap ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk tim untuk menelaah, memahami, dan mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja/UU Cipta Kerja.

Pemprov Jawa Timur akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Harapan kami, seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja, termasuk mengimbanginya dengan tidak sepotong-sepotong yang akhirnya bias," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis, (15/10/2020).

Ia berharap para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikannya setelah dilakukan telaah dan dipahami secara komprehensif. Sebab, akan semakin signifikan menjelaskan detail antara mana narasi benar dan mana yang hoaks," ujar dia.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu pada Rabu, 14 Oktober 2020 bersama perwakilan organisasi buruh berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim.

Khofifah mengaku dirinya masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja, terutama pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bakal Berkoordinasi

Mantan Menteri Sosial itu mengatakan selama ini terus melakukan koordinasi intensif, khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.

"Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi," ujar dia.

Khofifah menyampaikan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman perlu dilakukan sehingga diperoleh persepsi sama dan pemahaman secara komprehensif.

"Mari diskusikan bersama, undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja, setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," ujar dia.