Sukses

Polisi Tetapkan Pelumur Kotoran ke Petugas Medis COVID-19 Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menuturkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait pelumuran kotoran istri pasien COVID-19 kepada petugas medis.

Liputan6.com, Surabaya - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan, pihaknya telah menetapkan istri pasien COVID-19 atau pelaku pelumuran kotoran kepada tiga petugas medis COVID-19 menjadi tersangka. 

"Iya benar. Kemarin kami telah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya dan statusnya kini sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Sudamiran kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2020). 

"Pasal yang disangkakan yang pertama Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yaitu barang siapa yang menghalangi dalam penanggulangan pencegahan penyakit menular. Kemudian Pasal 212 KUHP yaitu tentang perlawanan kepada petugas yang sah," ia menambahkan.

Sudamiran mengatakan, pihaknya selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari penetapan tersangka, nanti kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai tersangka," ungkapnya. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pelaku Hanya Mengaku Emosi

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, lanjut Sudamiran, terungkap jika pelaku saat itu mengaku hanya emosi saat suaminya akan dievakuasi petugas ke RS BDH untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. 

"Ya motifnya untuk sementara hanya emosi, karena suaminya sakit stroke ditambah hasil swabnya positif, akhirnya ketika ada petugas yang melaksanakan treatmen terhadap penderita COVID-19 telah dilakukan pencegaan atau perlawanan," tutur dia. 

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terungkap, lanjut Sudamiran, tindakan pelumuran kotoran manusia kepada tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi tersebut dilakukan secara spontanitas oleh tersangka. 

"Ndak, kebetulan spontan saja, kotoran di sekitar penderita itu, kepada tiga petugas itu spontan mencegah dengan cara memoleskan kotoran kepada petugas itu," ujarnya. 

Â