Sukses

Buruh Sweeping Demonstran Penyusup di Surabaya

Wakil Ketua FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat mengimbau seluruh elemen yang tergabung dalam GETOL diimbau agar menggunakan atribut organisasi masing-masing saat demo di Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat mengaku pihaknya bersama elemen mahasiswa dan buruh lainnya melakukan sweeping demonstran penyusup yang hendak membuat ricuh unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur Selasa (20/10/2020).

"Kita punya cara untuk mengantisipasi adanya penyusup dengan cara mensweeping. Jika kita temukan. Maka akan kita keluarkan dari barisan," tutur dia.

Selain melakukan sweeping, ia mengimbau seluruh elemen yang tergabung dalam GETOL diimbau agar menggunakan atribut organisasi masing-masing. Dia menuturkan, hal tersebut untuk menyiasati agar memudahkan koordinasi dengan massa yang jumlahnya ribuan.

"Untuk buruh ya pakai seragam buruh. Sedangkan untuk temen-temen mahasiswa akan memakai almamater kampusnya. Siasat ini untuk mencegah masuknya provokator saat aksi," kata dia di Surabaya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Aksi Unjuk Rasa pada 20 Oktober 2020

Aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya beredar di grup-grup WA yang bertuliskan, Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) akan kembali menggelar aksi menuntut pencabutan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh. Aksi akan digelar selama empat hari berturut-turut mulai Selasa 20 Oktober - Jumat 23 Oktober 2020.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum ini melibatkan puluhan elemen masyarakat. Sasaran demonstrasi yang dituju adalah Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur.

Namun, sebelum menuju titik utama, terlebih dulu sekitar kurang lebih 3000 massa akan berkumpul di Kebun Binatang Surabaya.