Liputan6.com, Surabaya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis 22 Oktober 2020.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Bernad, Rabu (21/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. "Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutur dia.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes cepat COVID-19 bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes cepat COVID-19 dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” kata Bernad.
Sidang tersebut terkait dengan pengadu perkara Novli Bernado Thyssen, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.
Dia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pokok Perkara
Empat Anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu adalah Nur Syamsi (merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-msing sebagai Teradu I – IV. Sedangkan lima Teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V – IX.
Pokok perkara yang diadukan yakni Teradu I–IV diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan Teradu I sampai dengan Teradu IV mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan.
Sedangkan, Teradu V − IX diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi sehingga data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi.
Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Tanggulangin No.3, Keputran, Tegalsari Kota Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2020, pukul 09.00 WIB.
Advertisement