Sukses

Polisi Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD Jember

Sekretariat DPRD Jember melaporkan kasus perusakan tersebut kepada aparat kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap peserta unjuk rasa yang anarkis

Liputan6.com, Jakarta - Ada  lima warga Jember ditetapkan jadi tersangka lantaran perusakan gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur dan mengancam jurnalis saat demo tolak UU Cipta Kerja di bundaran DPRD pada 22 Oktober 2020.

Penetapan lima tersangka oleh aparat kepolisian resor Jember, Jawa Timur yang disampaikan pada Minggu sore, 25 Oktober 2020.

"Adanya aksi anarkis yang terjadi pada saat unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat pada Kamis, 22 Oktober 2020 diwarnai insiden pelemparan ke arah gedung dewan yang dilakukan oleh oknum-oknum peserta aksi," ujar Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra di halaman mapolres setempat, seperti dikutip dari Antara, ditulis Senin (26/10/2020).

Pihak Sekretariat DPRD Jember melaporkan kasus perusakan tersebut kepada aparat kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap peserta unjuk rasa yang anarkis melalui rekaman yang dilakukan anggota Opsnal Polres Jember.

"Kami mencoba mengidentifikasi para pendemo melalui foto-foto yang ada, mulai dari sisi kegiatan pelemparannya, kemudian perusakan hingga memecahkan kaca, kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman kepada rekan media saat meliput," kata dia.

Setelah mendapatkan identitas para pelaku perusakan dan kekerasan terhadap petugas pengamanan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni dua orang peserta demo berstatus pelajar, dua orang berstatus pekerja swasta, dan satu orang berstatus mahasiswa.

"Pelaku yang ditangkap berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi wartawan," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Kelima tersangka perusakan gedung DPRD Jember yang ditangkap, yakni AFM, THS, AS, MRE, dan MS, satu orang di antaranya adalah remaja berusia 17 tahun, kelimanya adalah warga Kabupaten Jember.

"Kami masih terus melakukan pengembangan karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember menyebutkan pelaku anarkis pada aksi demo tersebut lebih dari lima orang," tutur dia.

Windy belum bisa memastikan apakah aksi anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut spontanitas atau sudah direncanakan sejak awal, sehingga ada yang menggerakkan.

"Kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis dengan membawa martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca Gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.

"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Harry Kurniawan mengatakan pihaknya bersama Achmad Sarifudin Malik akan mendampingi aktivis Aliansi Jember Menggugat dalam kasus tersebut.

"Kami akan mendampingi para aktivis Aliansi Jember Menggugat yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Jember," ujar dia.

Sebelumnya ratusan aktivis mahasiswa dalam Aliansi Jember Menggugat berdemonstrasi menuntut penolakan UU Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember pada Kamis sore 22 Oktober 2020 hingga malam yang berakhir ricuh dan massa melempar batu dan petasan ke arah gedung dewan hingga menyebabkan sejumlah kaca DPRD Jember pecah.