Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran meminta aksi demo menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak menjadi penyebaran COVID-19.
Selain itu, ia juga mengimbau belasan ribu buruh dari berbagai serikat kerja untuk tidak anarkis saat melakukan demo menolak UU Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (27/10/2020).
"Demonstrasi adalah hal yang dilindungi UU. Namun pada saat pandemi seperti sekarang ini, alangkah baiknya unsur kesehatan tidak terdampak dan tidak dilakukan dengan anarkis," kata Fadil saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Fadil ingin para buruh tetap menerapkan protokol kesehatan agar demonstrasi tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
"Jangan sampai aksi demo menjadi klaster penyebaran virus corona. Jaga diri, selamatkan kita semua," tutur dia.
Tak hanya itu, Fadil menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindakan anarkisme dalam bentuk apapun. Untuk itu, Fadil meminta buruh tetap tertib dan tidak melakukan pengerusakan hingga anarkisme.
"Kami TNI Polri bersama pemerintah melayani masyarakat. Kalau Anda tertib melaksanakan unjuk rasa, kami pasti juga akan menghadapinya dengan ikhlas, melayaninya dengan tulus," kata Fadil.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Berikan Sanksi
Namun, sebaliknya, jika pihaknya menemukan perusuh dalam demonstrasi, Fadil menegaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
"Tapi kalau Anda merusak fasilitas umum, membakar halte, dan merusak lampu, kamera, masak kami diamkan. Kami tidak boleh kalah dengan perilaku anarkisme," ujar dia.
Sejumlah personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Surabaya.
"Unjuk rasa massa diperkirakan 7.725. Sedangkan jumlah pengaman 4.820 personel gabungan TNI/Polri serta dari Satpol PP, Linmas," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya M Akhyar.
Advertisement