Sukses

Pemkot Surabaya Umumkan Hasil Penerimaan CPNS 2019

Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mengumumkan hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Surabaya tahun anggaran 2019

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya mengumumkan hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Surabaya tahun anggaran 2019 pada Jumat, (30/10/2020).

Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor:810/9712/436.8.3/2020 tentang hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019. Informasi lengkap dapat diakses di laman surabaya.go.id

Adapun berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2-19 Nomor:K26-30/b6571/x/20.01 pada 28 Oktober 2020 perihal penyampaikan hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019, antara lain:

1.Hasil integrasi nilai SKD dan SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh panitia seleksi nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

2. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut:

-Status P: lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

-Status L: lulus seleksi CPNS

-Status L-1: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama.

-Status L-2: Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama

-Status SP: Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikasi penduduk yang dikeluarkan Kemendikbud, dan atau Kemenristekdikti, dan Kementerian Agama, dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi.

-Status TL: Peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi

-Status TH: Peserta yang tidak hadir melaksanakan SKB

-Status TMS: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

-Status TMS-1: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB

-Status APS: Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

3. Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik guna proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019 dengan cara sebagai berikut:

-Mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscn.bkn.go.id

-Menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen asli sebagai berikut:

a.Pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam.

b.Ijazah berikut transkrip nilai asli (sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar):

c.Surat pernyataan I yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1 berisi pernyataan sebagai berikut:

a.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun.

b.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai sta (termasuk BUMN/BUMD)

c.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/Polri

d.Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

e.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah

f.Surat Pernyataan II bersedia mengabdi di lingkungan pemerintah Surabaya dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 10 tahun yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1,

Keterangan:

-Surat pernyataan I dan Surat Pernyataan II discan bersama dalam satu file pdf dan diunggah di laman https://sscn.bkn.go.id bagian file scan surat pernyataan

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari polres setempat (SKCK untuk keperluan, persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Kota Surabaya) tertanggal setelah tanggal penetapan kelulusan.

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSU/RSUD Pemerintah (untuk keperluan: persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Kota Surabaya) mencantumkan nomor surat dan tertanggal setelah tanggal penetapan kelulusan, dengan ketentuan:

a.Surat Keterangan Sehat Jasmani harus ditandatangani oleh dokter yang berstatus PNS dan dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

b. Surat Keterangan Sehat rohani/jiwa harus ditandatangani dan disertai hasil interprestasi dari dokter spesialis kesehatan jiwa yang berstatus PNS dan dokter pada unit psikiatri rumah sakit pemerintah.

Keterangan:

-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat rohani/jiwa tersebut di atas diunggah ke laman https://sscn.bkn.go.id

-Nomor surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada DRH di laman https://sscn.bkn.go.id ditulis keduanya dengan dipisah garis miring dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal surat sehat jasmani.

-Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah beserta hasil laboratorium dari RSU/RSUD pemerintah yang ditandatangani oleh dokter (untuk keperluan. Persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Kota Surabaya) tertanggal setelah tanggal penetapan kelulusan, surat keterangan harus mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium).

Zat adiktif yang diujikan wajib minimal terdiri dari empat macam yaitu Methamphetamin, Amphetamin, Morphin, THC/marijuana. Apa bila salah satu dari pilihan itu tidak tersedia di unit pelayanan kesehatan pemerintah setempat, maka dapat diganti dengan alat tes lainnya.

-Bukti pengalaman kerja tidak perlu diunggah, selanjutnya akan dipertimbangkan setelah diterima sebagai CPNS dan diperhitungkan sebagai tambahan masa kerja sesuai dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

c.Dokumen pada huruf a dan b wajib diunggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id paling lambat pada Minggu, 15 November 2020 pukul 23.59 WIB.

d.Bagi peserta yang telah melengkapi dan mengunggah dokumen tersebut pada huruf a dan b, namun dari hasil verifikasi didapati ada dokumen yang harus diperbaiki, maka peserta dapat mengunggah kembali dokumen yang telah diperbaiki di laman shorturl.at/mDGU1paling lambat pada Minggu, 15 November 2020.

e.Bagi tenaga kesehatan yang diwajibkan menggunakan STR, wajib mengunggah STR yang masih berlaku dari MTKI dan lininer dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar di laman shorturl.at/mDGU1paling lambat pada Minggu, 15 November 2020.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

4.Panitia seleksi instansi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang dinyatakan LULUS seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kota Surabaya Formasi Tahun 2019 sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman, apabila:

a.Diketahui terdapat data/dokumen/keterangan yang tidak benar/tidak sah/tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

b.Tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi baik seluruhnya atau salah satu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

c.Melakukan pemberkasan ulang melebihi/di luar jadwal yang telah ditentukan dalam pengumuman ini

5.Bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan secara elektronik dikarenakan terkonfirmasi COVID-19 diwajibkan untuk segera menginformasikan kepada panitia melalui helpdesk CPNS 2019 Pemerintah Kota Surabaya di nomor 082244111345 (melalui sms/aplikasi whatsapp) paling lambat pada Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.

6.Peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS paling lambat pada Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

7.Pelamar dapat mengundurkan diri, dengan ketentuan mengunggah surat mengundurkan diri di laman https://sscn.bkn.go.id sesuai dengan format yang telah disediakan.

8.Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan, kepada yang bersangkutan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta yang disetorkan pada kas daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan nomor rekening 0011007000 dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.

9.Lain-lain:

a.Peserta wajib untuk selalu memantau informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2019 yang dapat dilihat di laman https://www.surabaya.go.id

b.Dalam seluruh tahapan pelaksanaan CPNS di lingkungan pemerintah kota Surabaya Tahun 2019 tidak dipungut biaya.

c.Bahwa keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

d.Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS dengan menerima imbalan tertentu atau tidak, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Terhadap adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak/oknum, panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.

e.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

 

Selanjutnya: Selanjutnya