Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tenaga kesehatan yang belum bertugas menangani kasus COVID-19 di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur belum menerima insentif pada Juli-September 2020.
Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bondowoso, Bagus Supriyadi mengakui hal tersebut.
Dia menuturkan, kendala insentif tersebut belum dicairkan karena beberapa hal. Di antaranya sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yaitu rumah sakit dan puskesmas salah dalam mengirimkan data nakes.Â
Advertisement
"Itu yang membuat pencairan insentif jadi lama. Kalau ada faskes yang salah dalam menyusun data dan tak segera memperbaikinya. Lalu, kesalahan pada data tersebut tak kunjung diperbaiki dan dikirim ulang. Sehingga proses verifikasi pun terhambat," ujar dia, seperti dikutip dari Times Indonesia, Jumat, (30/10/2020).
Baca Juga
Ia menuturkan, memang ada honor untuk tenaga kesehatan (nakes) dari pemerintah daerah. Namun, insentif dari pusat diperlukan bagi nakes yang bertugas menangani COVID-19. Sebab risiko nakes juga tinggi.Â
"Kalau punya uang lebih mereka bisa beli tambahan makanan bergizi untuk meningkatkan imun. Meskipun, di rumah sakit juga diberi asupan makanan bergizi," ujar dia.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Total Sebanyak 1.164 Nakes Terima Pencairan Insentif
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Bondowoso, Suhartin mengatakan, untuk insentif Maret, April dan Mei baru cair awal September. "Realisasi insentif yang tersalurkan sebesar Rp 2,8 miliar," kata dia
Ia juga menyebutkan, total sebanyak 1.164 nakes telah menerima pencairan insentif untuk Maret, April, dan Mei.Â
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) kata dia, pemberian insentif sesuai dengan strata dan keahlian di bidang kesehatan.Â
"Yakni, dokter spesialis mendapat insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum/gigi Rp 10 juta per bulan. Perawat/bidan Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga medis lain Rp 5 juta per bulan," ujar dia.
Insentif nakes yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas juga berbeda. Nakes yang bertugas di puskesmas perhitungan insentif berdasar pada jumlah hari kerja/kinerja dan jumlah pasien.
Sementara total tenaga kesehatan di setiap puskesmas yang mendapat insentif dipatok hanya 6 orang saja sesuai KMK. "Untuk nakes di puskesmas tanpa dibedakan, para nakes mendapat insentif maksimal Rp 5 juta," ujar dia.
Â
Simak berita menarik lainnya di sini
Advertisement