Sukses

Alasan Hanya 698 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Penerimaan CPNS Pemkot Surabaya

Dari jumlah 705 formasi yang dibuka, sebanyak 698 peserta dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan CPNS Pemkot Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2019 pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Hasilnya, dari total 7.422 pelamar, sebanyak 698 orang dinyatakan lolos. Ini berdasarkan pengumuman Nomor: 810/9712/436.8.3/2020 tentang hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya tahun 2019.

Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto mengatakan, informasi hasil seleksi akhir CPNS dan mekanisme selanjutnya telah diumumkan di laman https://surabaya.go.id. Dari jumlah 705 formasi yang dibuka, sebanyak 698 peserta dinyatakan lolos dalam seleksi kali ini.

"Jadi sudah kita umumkan lewat laman surabaya.go.id. Sudah kita publish dan kami sudah mendapatkan respons balik dari para pelamar Pengumuman mulai kemarin tanggal 30 Oktober serentak seluruh Indonesia," kata Hendri saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Oktober 2020, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id

Dari 698 jumlah peserta yang lolos seleksi akhir CPNS itu terdiri dari beberapa bidang. Rinciannya yakni, tenaga guru 428 formasi, kemudian tenaga kesehatan 170 formasi, dan tenaga teknis ada 100 formasi.

Sedangkan untuk jumlah formasi yang kosong, kata Hendri, terdapat 7 formasi. Terdiri dari, 1 formasi D-III Refraksionis Optisien (Pelaksana/ Terampil-Refraksionis). Lalu, 1 formasi D-III Kearsipan (Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum) dan 5 formasi D-III Kearsipan (Pranata Kearsipan).

"Sesuai data, ada 7 formasi yang kosong, karena memang disebabkan tidak ada yang melamar," ungkap dia.

Namun demikian, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, panitia masih memberikan batas waktu selama 3 hari apabila ingin menyanggah terkait hasil penilaian. Hendri menyebut, peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS paling lambat pada Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.

“Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Peserta yang Lolos

Sementara itu, bagi peserta yang lolos, selanjutnya berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Pemberkasan itu dilakukan melalui elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020.

Pemberkasan itu di antaranya, mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscn.bkn.go.id

Selanjutnya, melampirkan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen asli seperti pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, Hendri menjelaskan, peserta yang lolos wajib pula melampirkan ijazah berikut transkrip nilai asli serta melengkapi dengan surat pernyataan  yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1. Untuk informasi detail terkait syarat-syarat pemberkasan dapat diakses melalui laman https://surabaya.go.id.

"Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” terang Hendri.

Sesuai ketentuan yang sudah dibuat BKN, apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemberkasan hingga 15 November 2020 atau batas waktu yang ditentukan, maka dia dianggap mengundurkan diri atau gugur.

"Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal tanggal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” pungkas Hendri.