Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur (Jatim), Jazuli mengungkapkan, pihaknya kembali demo terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang bakal digelar di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (2/11/2020).Â
Adapun tuntutan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jawa Timur, lanjut Jazuli, yaitu mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden RI agar segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.Â
"DPRD Provinsi Jawa Timur agar dapat memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum dan terkait penolakan buruh terhadap UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja," ujar Jazuli.Â
Advertisement
Baca Juga
Tuntutan berikutnya, lanjut Jazuli, adalah DPRD Provinsi Jawa Timur agar mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mereview terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2021, karena keputusan Gubernur tersebut tidak memenuhi azas kemanfaatan.
"Untuk terus memperjuangkan penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja dan penolakan kebijakan upah murah, maka pada tanggal 9 November 2020 dan puncaknya pada tanggal 10 November 2020 kami akan melakukan aksi demonstrasi kembalidengan melibatkan massa yang lebih besar," ujar dia.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Diikuti Lebih dari 500 Massa
Aksi demonstrasi ini akan dipusatkan di Kantor DPRD Jawa Timur yang diikuti oleh kurang lebih 500 orang massa aksi perwakilan dari berbagai daerah di ring satu Jawa Timur.Â
Massa aksi akan bergerak bersama dari tiik kumpul utama di Kebun Binantang Surabaya, selanjutnya menuju kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.Â
Advertisement