Sukses

Pemkot Surabaya Telusuri Dugaan Pelanggaran ASN Terkait Pilkada 2020

Pemkot Surabaya menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya menunggu surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pemkot Surabaya menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat dari KASN pada 15 April 2020 itu diterima Pemkot pada 8 Mei 2020 dan ditindaklanjuti pada 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.

"Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN pada 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," ujar Febriadhitya, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).

Namun, lanjut dia, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu.

Untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN, lanjut dia, harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. "Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kami tindaklanjuti. Kami menunggu surat balasan dari KASN," ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Minta Surat Balasan KASN

Febriadhitya menuturkan, dalam surat rekomendasi itu KASN menduga salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki resource atau kapasitas dalam mengawasi ASN di luar daerah.

"Karena untuk memanggil yang bersangkutan harus ada dasarnya. Karena kami juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kami juga minta surat balasan dari KASN itu," ujar Febriadhitya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, lanjut dia, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci.

Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujar dia.