Sukses

Plt Bupati Jember Bakal Menindak Tiga Camat Pelanggar Netralitas Pilkada

Ada tiga camat yang direkomendasikan mendapat sanksi dari KASN, yakni Camat Tanggul M. Ghozali, Camat Pakusari Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Bupati Jember Abdul Muqit Arief akan memberikan sanksi kepada tiga camat yang terbukti melanggar netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saya pasti tindak lanjuti teguran dari Kemendagri terkait sanksi terhadap oknum ASN yang melanggar aturan netralitas dalam pilkada," katanya di Jember, Rabu, 4 November 2020.

Dia menuturkan, ada tiga camat yang direkomendasikan mendapat sanksi dari KASN, yakni Camat Tanggul M. Ghozali, Camat Pakusari Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto, dilansir dari Antara.

"Saya akan secepatnya bertindak karena sudah ada atensi khusus dari KASN kepada kami, agar segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu Jember Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya menerima tembusan surat elektronik dari KASN pada 23 Oktober 2020 yang menyebutkan ketiga ASN tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi disiplin sedang.

"Kami mengingatkan kepada Plt Bupati Jember, apakah rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum, segera ditindaklanjuti karena ada batas waktu 14 hari sejak surat diterima oleh pejabat pembina kepegawaian," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Pemblokiran Data Kepegawaian ASN

Ia menjelaskan Bawaslu Jember akan melaporkan hal itu kepada Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI, apabila Plt Bupati Jember tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, sehingga sesuai aturan, maka KASN akan berkirim surat ke presiden.

Sebelumnya, teguran dari Kemendagri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Kepala daerah di Jawa Timur yang mendapat teguran Mendagri yakni Gubernur Jatim, Bupati Jember, Bupati Sidoarjo, Bupati Mojokerto, dan Wali Kota Surabaya.