Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Timur menyatakan masih memonitor dampak libur panjang akhir Oktober 2020 terhadap kasus COVID-19.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Jawa Timur, dr Makhyan Jibril Al Farabi menuturkan, masa inkubasi selama satu hingga dua minggu sehingga dampak libur panjang baru terlihat hingga dua minggu ke depan. Akan tetapi, apa bila memang dalam satu hingga dua minggu ada riwayat kontak atau keramaian dan muncul gejala setelah libur panjang, masyarakat diimbau segera tes COVID-19.
"Tapi kita menyatakan apabila memang dalam 1-2 minggu ke depan pascaliburan panjang, ada riwayat kontak, keramaian dan muncul gejala segera tes,” ujar dokter Jibril saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Kamis, (5/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, pasien positif COVID-19 bertambah 239 orang pada 4 November 2020 sehingga total menjadi 53.513 orang.
Sementara itu, pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 243 orang menjadi 47.505 orang. Pasien meninggal karena COVID-19 bertambah 20 orang menjadi 3.838 orang. Pasien konfirmasi dirawat sebanyak 2.170 orang.
Hingga 4 November 2020, tercatat zona oranye atau tingkat risiko penyebaran COVID-19 berisiko sedang sebanyak 25 kabupaten/kota. Sedangkan zona kuning atau berisiko rendah sebanyak 13 kabupaten/kota.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pelaksanaan Operasi Protokol Kesehatan di Jawa Timur hingga 3 November 2020
Sementara itu, berdasarkan hasil pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan Jawa Timur dan jajaran polres dari 14 September-3 November 2020, jumlah kegiatan dilaksanakan di 308.768 titik. Total teguran mencapai 3.213.462 dengan rincian lisan sebanyak 2.564.131 teguran dan tertulis 649.331 teguran.
Total nilai denda mencapai Rp 2,96 miliar. Untuk denda administrative sebanyak 69.586 kali dengan kerja sosial sebanyak 475.846 kali. KTP disita mencapai 85.790. Penghentian tempat usaha sebanyak 72 dan kurungan ada empat orang.
Advertisement