Sukses

PDIP Surabaya Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran APK

DPC PDIP Surabaya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak alat peraga berupa spanduk provokatif.

Liputan6.com, Surabaya- DPC PDIP Surabaya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak alat peraga berupa spanduk provokatif. Sebab, isi dari spanduk itu menghasut dan adu domba partai politik atau kelompok masyarakat.

“Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya Achmad Hidayat, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (8/11/2020).

Spaduk yang dimaksud bertuliskan “Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman". Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu Banteng Ketaton Kota Surabaya dengan logo kepala banteng.

Menurut Achmad, spanduk tersebut  terkesan jelas memang untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput, sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang berujung pada kekerasan.

Achmad menegaskan kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut, yakni di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, dan di Jalan Gunungsari. 

"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," kata Achmad.

Dugaan pelanggaran ini dapat dikategorikan pelanggaran berat karena dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati da Wali Kota.

Ia sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP Surabaya dan foto-foto spanduk.

Saksikan video pilihan berikut ini: