Sukses

Tangkap Dua Pelaku, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Situbondo

Pembunuhan terjadi karena kekesalan dua tersangka yang selama ini hanya dijanjikan sejumlah uang, berujung pelaku nekat menghabisi nyawa korban di Situbondo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berusia 67 tahun berinisial EP di Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, pada Senin malam, 9 November 2020, berlatar belakang perilaku seks yang menyimpang.

Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai mengemukakan dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pelaku pembunuhan, terungkap tersangka sakit hati karena korban tidak memenuhi janjinya memberikan sejumlah uang setelah melayani penyimpangan perilaku seksual korban.

"Dua tersangka ini sebenarnya sudah saling kenal dengan korban dan terindikasi ada perilaku menyimpang. Jadi, korban menjanjikan kompensasi sejumlah uang kepada tersangka tapi tidak direalisasikan oleh korban," ujar Kapolres Imam Rifai saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Selasa, 10 November 2020.

Kekesalan dua tersangka yang selama ini hanya dijanjikan sejumlah uang, lanjut Kapolres, puncaknya pelaku nekat menghabisi nyawa Mingso pada Senin malam, 9 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban sedang berada di rumah Sardes Rudiyanto alias Hauseng, dilansir dari Antara.

"Puncaknya pada Senin (9/11) kemarin, kedua tersangka diundang untuk datang menemui korban. Karena merasa janji korban tak pernah ditepati, kedua tersangka sudah menyiapkan dan membawa senjata tajam pisau," katanya.

Tersangka pembunuhan yakni NF (25) dan JE (20), keduanya warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, menemui korban di rumah Hauseng, kemudian terjadi komunikasi dan berlanjut kedua tersangka kembali melayani korban.

Akan tetapi, karena korban tidak kunjung menepati janjinya, kedua tersangka menganiaya korban menggunakan pisau yang mereka siapkan sebelumnya hingaa tewas dengan penuh luka tusuk di leher, dada dan paha korban.

"Karena dua tersangka ini telah merencanakan, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Tertangkap Setelah 12 Jam Kejadian

Informasi yang dihimpun, selain pada tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau, ketika itu mulut korban juga disumpal. Setelah tidak bernyawa, jasad korban ditarik mulai dari pintu samping rumah hingga ke halaman belakang.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis pisau dan barang bukti pendukung lainnya.

Sebelumnya, Tim Resmob Polres Situbondo meringkus dua orang pelaku pembunuhan terhadap Mingso setelah kurang dari 12 jam kedua pelaku melarikan diri usai menghabisi nyawa warga keturunan itu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan kedua orang pelaku pembunuhan itu ditangkap petugas di lokasi berbeda yang menjadi tempat persembunyiannya.

"Alhamdulillah, dua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kami sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi (Selasa) dan tanpa perlawanan," ujar AKP Agus.