Sukses

Pemkot Surabaya Terima Fasilitas Umum dari 96 Pengembang

Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Hendro Gunawan menuturkan, ada beberapa kendala fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sehingga belum diserahkan pengembang.

Liputan6.com, Jakarta - Ada 96 dari 240 pengembang di Surabaya, Jawa Timur yang telah menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Hendro Gunawan menuturkan, ada beberapa kendala fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sehingga belum diserahkan pengembang seperti saat penyerahan fasum-fasos pengembangnya sudah bubar, kepemilikan lahan yang belum dikuasai. Selain itu juga terkait perbedaan luasan lahan.

"Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL. Itu semua dari fasum. Sedangkan kita dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/11/2020).

Oleh karena itu, ia mengatakan, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengembang menggelar pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Pemkot Surabaya pada Jumat, 20 November 2020.

"Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang," ujar Hendro.

Hendro menambahkan, jika semua pihak sudah bersinergi, tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan.

"Sehingga diharapkan begitu ini selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

KPK Harap Tumbuh Kesadaran Pengembang

Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK Didik Agung Widjanarko sebelumnya mengatakan pihaknya berharap semakin tumbuh kesadaran pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos kepada pemkot.

Oleh sebab itu, Didik menyebutkan KPK berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak, baik pemkot maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi.

Dari pengembang dengan kesadaran menyerahkan, sedangkan pemda juga akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset tersebut.

"Karena kalau PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) tidak diserahkan, kasihan masyarakat di situ. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan, atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat," ujar dia.