Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab Gresik) akan mulai gelar sekolah tatap muka pada awal semester Januari 2021. Oleh karena itu, Pemkab Gresik meminta sekolah siapkan sarana dan prasarana sehingga juga dapat menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, tim hukum Pemkab Gresik juga mempersiapkan konsep peraturan bupati (perbup) untuk rencana sekolah tatap muka.
Perbup tersebut didiskusikan antara forkopimda, lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD-SMA, komite sekolah serta para pimpinan OPD yang membawahi sektor pendidikan di Gresik. Dengan diskusi ini diharapkan mendapat masukan dan persetujuan.
Advertisement
Baca Juga
Pemkab Gresik pun menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang Forkopimda Gresik, kepala sekolah, ketua komite sekolah dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membawahi pendidikan.
"Kami sudah sejak awal merencanakan pembelajaran tatap muka ini meski saat itu belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. Kami sudah mengundang berbagai institusi terkait hal itu. Mungkin kami satu-satunya pemerintah kabupaten yang sudah merencanakan lebih dulu dengan menyusun konsep perbup," ujar Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Selasa (24/11/2020).
Sambari menambahkan, sarana dan prasarana juga perlu dipersiapkan untu memulai sekolah tatap muka. Hal itu mulai dari pengaturan siswa yang masuk sesuai kapasitas dan bangku yang ada dalam ruang kelas.
"Kewajiban sekolah untuk melaksanakan sarana prasarana tersebut mulai dari pengaturan dan penyiapan kebersihan kelas termasuk penyemprotan dengan disinfektan. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta pengaturan menjaga jarak antar siswa," tutur dia.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Begini Ketentuan Sekolah Tatap Muka di Gresik
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya diikuti oleh 50 persen murid dengan maksimal 16 murid pada setiap kelompok.
Setiap sesi pembelajaran hanya dua jam tanpa ada istirahat dan tiga hari dalam seminggu. Setiap kelompok efektif belajar dua hari dan satu hari mengerjakan tugas. Selanjutnya berganti kelompok yang lain Â
"Karena belajar selama 3 jam tanpa istirahat, jadi setiap siswa harus sudah sarapan dari rumah karena tidak diperkenankan membawa makanan. Siswa hanya boleh membawa minuman. Penjualan makanan dan minuman di lingkungan sekolah tidak diperkenankan. Siswa juga tidak diperkenankan naik kendaraan umum," ujar Sambari.
Kebijakan untuk para guru, Bupati Sambari meminta agar seluruh guru yang mengajar di Kabupaten Gresik harus berdomisili di Gresik.
"Kami sarankan guru yang dari luar kota untuk kost di Gresik. Kalaupun terpaksa, kami mewajibkan untuk rapid test, swab dan pemeriksaan lainnya untuk memastikan para guru tersebut sehat saat mengajar di Gresik," ucapnya.
Sambari juga tidak melarang apabila ada orangtua murid yang melengkapi sedemikian rupa atas putera puterinya yang belajar misalnya ada orang tua yang menambah jaket serta pakaian pelindung yang lain. namun demikian, dia juga mewanti-wanti agar pakaian seragam sebagai identitas sekolah juga harus dipakai.
"Kami juga tidak melarang apabila ada orang tua yang keberatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan lebih menginginkan daring. Terutama bagi siswa yang sekolahnya melewati wilayah tertentu berzona merah," ujarnya.
Sambari menegaskan, pihaknya juga siap menutup kembali sekolah apabila sekolah tersebut ada klaster baru di sekolah atau salah satu murid dan gurunya terkonfirmasi positif COVID-19. "Penutupan sekolah juga dilakukan apabila zona merah kembali melanda," ucapnya.Â
Advertisement