Liputan6.com, Surabaya- Warga Magetan yang ingin pindah tempat tinggal semakin mudah. Surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan untuk warga Magetan yang ingin pindah domisili.
Warga Magetan yang ingin pindah cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Magetan. Selama pandemi Covid-19, warga Magetan disarankan untuk menggunakan anteran online di Disdukcapil.
Advertisement
Baca Juga
Disdukcapil Magetan akan membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk warga yang ingin pindah domisili.
“Jadi teknisnya sudah berbeda, warga cukup datang ke Disdukcapil dan mengisi form biodata, ini bisa mempersingkat birokrasi,: ujar Hermawan, Kepala Disdukcapil Magetan, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Kamis (26/11/2020).
Selain surat pindah domisili, warga Magetan juga bisa mengurus administrasi kependudukan seperti KIA, KTP, KK, akta lahir, dan dokumen lainnya tanpa perlu anter. Disdukcapil Magetan sudah menggunakan layanan berbasis teknologi berupa aplikasi antrean online.