Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) kembali digoyang dengan beredarnya sebuah video pendek yang memperlihatkan seolah-olah mendukung pasangan calon nomor urut dua, Machfud Arifin dan Mujiaman.
Merespons temuan tersebut, sejumlah kader bersama Kepala Badan Pemenangan (BP) Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Anas Karno "menyeruduk" alias melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Surabaya.
"Pada sore ini, kita melaporkan pada Bawaslu Surabaya, bahwasannya banyak kejadian-kejadian yang harus kita laporkan," ujar Anas di kantor Bawaslu Surabaya, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Anas menjelaskan, pada Minggu 29 November 2020, pihaknya menemukan adanya penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial, maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Wali Kota Risma, yang saat ini selaku Ketua DPP PDIP (Bidang Kebudayaan), yang dalam Pilkada Surabaya 2020 mengusung pasangan nomor urut satu, Eri Cahyadi dan Armudji.
Baca Juga
"Ada tiga temuan yang kita laporkan ke Bawaslu, pertama adalah penyebar luasan melalui Instagram oleh salah satu akun, yang memasang gambar Bu Risma mengacungkan salam dua jari, seolah yang bersangkutan mendukung calon nomor dua dengan tulisan orang baik dan cinta Surabaya pilih nomor dua, dengan bergambar kertas suara bergambar paslon nomor dua yang tercoblos paku," ucapnya.
Temuan kedua adalah, lanjut Anas, adanya penyebar luasan bela Wali Kota Risma menangkan Machfud Arifin (MA), coblos nomor dua, dengan tagar jangan adu domba kita, disebarkan melalui grup WhatsApp Surabaya Oh Surabaya (SOS).
"Yang ketiga adalah, penyebar luasan video kampanye, dengan sejumlah perempuan mengenakan kaos bergambar nomor dua dan pada pokoknya, ingin mengesankan pendukung MA adalah pendukung Bu Risma, serta Bu Risma adalah MA, dan MA adalah Bu Risma," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Langgar Ketentuan Kampanye
Anas menegaskan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan materi bahan kampanye, khususnya pasal 24, peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, sebagaimana dengan junto PKPU nomor 11 tahun 2020. "Bahwasannya adalah Ibu Megawati, Ibu Risma, Eri Cahyadi dan Armudji adalah satu kesatuan yang tidak terpisah," ucap Anas.
Sementara itu, Koordinator sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Indra Fajar menyampaikan bahwa pihaknya hari ini menerima laporan dari Anas Karno mengenai berita berkembang di media sosial.
"Jadi laporannya sudah kami terima sebagai lampiran juga terpenuhi semunya dan nanti akan kita laporkan kepada jajaran pimpinan. Jadi nanti secara progres akan kami follow up ulang ke jajaran pimpinan. Ada beberapa fotocopy tangkapan layar dari media sosial whatsapp dan file terkait beberapa video pendek," ujar Indra.
Indra menegaskan, terkait ada indikasi kecurangan atau tidak, nanti pihaknya akan melaporkan kepada jajaran pimpinan supaya bisa dibahas lebih lanjut oleh jajaran komisioner. "Jika terbukti, langkah berikutnya adalah pasti akan ditindaklanjuti. Dan jika ada unsur pidana akan diserahkan kepada Gakkumdu," ucapnya.
Advertisement