Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap sejumlah fakta yang terjadi saat perkelahian massal atau tawuran antara dua geng yang menyebabkan seorang tewas.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo mengidentifikasi korban meninggal dunia akibat tawuran bernama MR, warga Surabaya, yang masih berusia 16 tahun.
"Tawuran ini terjadi di Jalan Tembaan Surabaya pada Jumat malam, 27 November lalu, melibatkan dua kelompok atau geng yang mayoritas masing-masing beranggotakan anak-anak," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 2 Desember 2020, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Polisi telah membekuk lima pelaku tawuran yang menyebabkan korban MR meninggal dunia, masing-masing berinisial AYH, usia 20 tahun, BLR (18) dan RDC (18), serta dua lainnya yang masih berusia di bawah umur, yaitu berinisial R dan I.
Lima orang pelaku tawuran tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Polisi Imbau untuk Menyerahkan Diri
Menurut Hartoyo, polisi sempat membubarkan tawuran, di antaranya berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Selain itu juga mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi sarana tawuran berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, botol untuk bom molotov dan keris.
"Banyak pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan segera menyerahkan diri. Termasuk para orang tua yang menyadari sepeda motornya di bawa anak-anaknya dan belum kembali, kami harap mengambil sendiri ke Polrestabes Surabaya dengan membawa serta anaknya," tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tawuran antargeng anak tersebut dipicu oleh provokasi di media sosial.
"Dari lima pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah admin media sosial yang digunakan untuk memprovokasi. Telepon selulernya juga telah kami sita sebagai barang bukti," ucap AKBP Hartoyo.
Advertisement