Sukses

Penjelasan Via Vallen Saat Hadiri Sidang Perkara Pembakaran Mobil di PN Sidoarjo

Penyanyi Via Vallen bersama dengan adiknya Mella Rosa menghadiri sidang perkara pembakaran mobil pada Senin, 7 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menuturkan, penyanyi Via Vallen akhirnya datang dalam persidangan perkara pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, (7/12/2020).

"Sebagai warga negara yang baik tentunya datang dan memberikan kesaksian," tutur dia.

Penyanyi bernama lengkap Maulida Octavia ini datang bersama dengan adiknya Mella Rosa. Via Vallen dan sang adik hadir sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Pijie pada sidang secara virtual. Sidang perkara pembakaran mobil itu diketuai oleh Hakim Dameria Frisella.

"Saat itu, saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru yang sedang berada di dalam garasi. Kebetulan pada saat kejadian, mobil saya di parkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar,” tutur dia, seperti dilansir dari Antara.

Via Vallenjuga menuturkan, dirinya mengetahui pelaku itu dari rekaman kamera pengintai yang ada di samping rumahnya.

"Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari," tutur dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Alasan Via Vallen Tak Hadir di Sidang Pertama

Via Vallen menuturkan, selama ini dirinya tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemarnya.

"Saya mendapatkan info kalau pelaku sempat datang ke rumah saya dengan mulut bau alkohol. Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu saya sedang berada di Jakarta," ujar dia.

Terkait dengan ketidakhadirannya pada awal persidangan, Via Vallen mengatakan jika saat itu sudah ada janji kontrak dengan orang di Jakarta. "Saya tidak bisa tinggalkan," kata dia.

3 dari 3 halaman

Sidang Dilanjutkan 10 Desember 2020

Sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktavia alias Via Vallen, mulai diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 2 Desember 2020.

Dalam surat dakwaan terungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah gang rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.