Sukses

Respons Bupati Jember Faida Usai MA Tolak Permohonan Pemakzulan

MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. MA menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak uji pendapat DPRD setempat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. MA menilai, kesalahan yang diperbuat bupati telah diperbaiki.

Menanggapi hal tersebut, Faida bersyukur MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD setempat untuk memakzulkan dirinya karena dinilai melanggar sumpah dan janji jabatan.

"Alhamdullilah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” ujar Bupati Jember Faida, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (9/12/2020).

Faida menilai, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.

"Alhamdullilah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran,” ujar Faida.

Faida juga mengatakan, sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong dan semata-mata pihaknya berharap ridho Allah.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerika amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan Bupati Jember dari MA, sehingga tidak dapat berkomentar banyak.

"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika? Saya masih belum tahu,” ujar dia.

Ia menuturkan, DPRD Jember akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan bupati yang ditolak hakim MA itu setelah menerima salinan putusan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember

Sebelumnya, MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. MA menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat menyampaikan pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan Komisi ASN, serta Gubernur Jawa Timur.

"Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki," kata Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tulis, Selasa, 8 Desember 2020, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com

Oleh karenanya, kata Andi, usulan pemberhentian Faida dari posisinya tak memiliki landasan hukum.

"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ujarnya.

3 dari 3 halaman

DPRD Jember Usulkan Pemberhentian Bupati Faida

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu, 22 Juli 2020 selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, dikutip Antara.

Dia menuturkan, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember, yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan, bahkan rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," tuturnya.

Politikus PKB Jember itu mengatakan, DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.

"Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," kata dia.